visitaaponce.com

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa

Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa
Kuasa hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris(MGN/Theofilus Ifan Sucipto)

KUASA Hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris, menyinggung chat WhatsApp kliennya menjelang sidang vonis, hari ini, Selasa (9/5). Penyidik dinilai tidak utuh dalam memaparkan isi percakapan.

"Hasil chat yang ditunjukkan terpotong-potong. Seharusnya utuh dan lengkap konteksnya," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mengatakan hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi chat itu juga seharusnya dibawa lebih dulu ke digital forensik.

Baca juga: Putusan Teddy Minahasa Setebal Lebih dari 200 Halaman

Selain itu, tidak ada penyidik yang bertanya pada saksi ahli maupun saksi fakta soal WhatsApp dari Teddy pada 24 September 2022. Chat itu terkait perintah Teddy untuk memusnahkan dan menghancurkan narkoba.

"Kemudian katanya ada pemberian uang di rumah Teddy pada 29 September 2022, saksinya mana?" tanya Hotman.

Hotman juga menyinggung asal-usul narkoba yang disebut punya mantan Kapolda Sumbar tersebut. Keberadaan narkoba itu dipertanyakan.

Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan Strategi Bila Teddy Minahasa Divonis Mati

"Satu kilogram pertama tidak tahu di mana. Empat kilogram lainnya dibilang dijual 3 Oktober 2022, tapi 24 September 2022 (Teddy) mengatakan musnahkan," ucap dia.

Teddy akan menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat