Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa
![Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/16c9221dad83947bc61c926f9ed85390.jpg)
KUASA Hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris, menyinggung chat WhatsApp kliennya menjelang sidang vonis, hari ini, Selasa (9/5). Penyidik dinilai tidak utuh dalam memaparkan isi percakapan.
"Hasil chat yang ditunjukkan terpotong-potong. Seharusnya utuh dan lengkap konteksnya," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan hal itu sudah diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Isi chat itu juga seharusnya dibawa lebih dulu ke digital forensik.
Baca juga: Putusan Teddy Minahasa Setebal Lebih dari 200 Halaman
Selain itu, tidak ada penyidik yang bertanya pada saksi ahli maupun saksi fakta soal WhatsApp dari Teddy pada 24 September 2022. Chat itu terkait perintah Teddy untuk memusnahkan dan menghancurkan narkoba.
"Kemudian katanya ada pemberian uang di rumah Teddy pada 29 September 2022, saksinya mana?" tanya Hotman.
Hotman juga menyinggung asal-usul narkoba yang disebut punya mantan Kapolda Sumbar tersebut. Keberadaan narkoba itu dipertanyakan.
Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan Strategi Bila Teddy Minahasa Divonis Mati
"Satu kilogram pertama tidak tahu di mana. Empat kilogram lainnya dibilang dijual 3 Oktober 2022, tapi 24 September 2022 (Teddy) mengatakan musnahkan," ucap dia.
Teddy akan menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023. (Z-1)
Terkini Lainnya
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Buron Kasus KDRT di Jakarta Utara Dijebloskan ke LP Cipinang
Donald Trump Menyelesaikan Wawancara Pra-Hukuman dengan Departemen Probasi New York
KPK Bakal Hadirkan Andi Arief di Persidangan Korupsi Eks Kader Demokrat
Mobil Tabrak Empat Orang di Grogol Petamburan
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap