visitaaponce.com

Kuasa Hukum Siapkan Strategi Bila Teddy Minahasa Divonis Mati

Kuasa Hukum Siapkan Strategi Bila Teddy Minahasa Divonis Mati
Bila Teddy divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kuasa hukum sudah menyiapkan sejumlah strategi.(Medcom/Theofilus Ifan Sucipto )

KUASA Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai kliennya bisa divonis bebas. Namun Hotman sudah menyiapkan strategi bila Teddy divonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Apapun putusan kali ini masih ada harapan yaitu banding, kasasi, PK (peninjauan kembali). Kita sudah siapkan lapis keduanya," kata Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mengantisipasi vonis hakim yang menyebut Teddy bersalah. Meski begitu, Teddy dinilai tak layak dihukum mati.

Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Teddy Minahasa Seyogianya Divonis Bebas

"Tidak ada alasan hukuman mati. Kalau pun hakim mengatakan bersalah, saya yakin tidak akan hukuman mati," ujar dia.

Hotman mengatakan tidak ada satu ons narkoba pun yang disita dari Teddy. Keberadaan narkoba itu juga tidak jelas.

Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba

"Satu kilogram pertama tidak tahu di mana. Empat kilogram lainnya dibilang dijual 3 Oktober 2022, tapi 24 September 2022 (Teddy) mengatakan musnahkan," ucap dia.

Selain itu, Hotman membandingkan kasus narkoba dan hukuman dalam perkara lain. Menurut dia, banyak kasus narkoba lima kilogram namun terdakwa tidak sampai divonis hukuman mati.

"Sudah puluhan kasus narkoba di atas lima kilogram hukuman di bawah 20 tahun. Tidak ada alasan hukuman mati (bagi Teddy)," tegas dia.

Teddy akan menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat