visitaaponce.com

Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba

Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba
Irjen Teddy Minahasa hari ini menghadapi sidang vonis terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.(MI/Adam Dwi)

TERDAKWA Teddy Minahasa akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.

"Agenda pembacaan putusan," tulis laman resmi PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Pembacaan putusan dilakukan di Ruang Sidang Mudjono.

Baca juga: Pengacara Tangani 4 Terdakwa Sekaligus di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Sebut Hakim Perlu Cermat

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023.

Baca juga: Pembuktian Lemah, Pakar Sebut Vonis Teddy Minahasa Bisa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Teddy didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara sabu. Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat