Kuasa Hukum Nilai Teddy Minahasa Seyogianya Divonis Bebas
![Kuasa Hukum Nilai Teddy Minahasa Seyogianya Divonis Bebas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/910d1d4fd3ca883b2b6a48dfa4b715df.jpeg)
KUASA Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai kliennya harus divonis bebas. Hotman menyebut vonis bebas bisa diberikan, bila hakim berjalan sesuai koridor hukum.
"Kalau hakim mengikuti hukum acara pidana yang benar, (Teddy) harus bebas," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Hotman mengatakan hukum acara adalah filter dari suatu pelaksanaan hukum. Kemudian filter dari suatu keadilan.
Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba
"Tapi terlalu banyak pelanggaran hukum acara," papar dia.
Hotman mencontohkan asal-usul narkoba Teddy di Jakarta tidak ada kaitannya dengan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Kemudian tidak pernah ada pengecekan laboratorium antara narkoba di Jakarta dan Bukit Tinggi.
Baca juga: Pengacara Tangani 4 Terdakwa Sekaligus di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Sebut Hakim Perlu Cermat
"Kedua, dalam berkas perkara tiba-tiba dilampirkan narkoba padahal dari Teddy tidak pernah disita," ujar dia.
Masalah lainnya, yakni tidak ada penggalian lubang kubur hasil pembakaran narkoba di Bukit Tinggi. Hotman menilai hal itu penting guna mengecek residu.
"Karena kalau narkoba dan tawas dibakar, pasti beda sisa-sisanya dan itu tidak dicek," tutur dia.
Hotman menuturkan masalah berikutnya soal bukti chat di WhatsApp. Chat itu seharusnya masuk digital forensik, bukan sekadar tangkapan layar.
"Itu jelas-jelas pelanggaran hukum acara," tegas dia.
Teddy akan menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023. (Z-3)
Terkini Lainnya
Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Vina Cirebon, DPR RI: Sudah Ada Namanya Polri
Hotman Paris Minta Penyidikan Kasus Vina Cirebon Ditunda, Apa Alasannya?
Hotman Paris : Keluarga Vina Kecewa atas Penetapan Pegi Sebagai Tersangka
Hotman Paris Ungkap Lima Terpidana Sebut Pegi Bukan Pelaku
Keluarga dan Kuasa Hukum Vina Ragukan Pegi Setiawan yang Ditangkap adalah DPO yang Dicari
Anies Baswedan Tegaskan Permohonan PHPU Bukan Sensasi
Pendiri WikiLeaks Julian Assange Pulang ke Australia sebagai Pria Bebas Setelah 12 Tahun
Pimpinan KPK akan Lawan Vonis Kebebasan Gazalba Saleh
KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung
KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh
Putusan Bebas Daniel Frits Maurits Jadi Sinyal Positif Bagi Perlindungan Pembela HAM
Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Manut Proses Hukum Vonis Kasasi MA
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap