visitaaponce.com

Kuasa Hukum Nilai Teddy Minahasa Seyogianya Divonis Bebas

Kuasa Hukum Nilai Teddy Minahasa Seyogianya Divonis Bebas
Hotman Paris menilai kliennya Teddy Minahasa harus divonis bebas.(Medcom/Theofilus)

KUASA Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menilai kliennya harus divonis bebas. Hotman menyebut vonis bebas bisa diberikan, bila hakim berjalan sesuai koridor hukum.

"Kalau hakim mengikuti hukum acara pidana yang benar, (Teddy) harus bebas," kata Hotman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Hotman mengatakan hukum acara adalah filter dari suatu pelaksanaan hukum. Kemudian filter dari suatu keadilan.

Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba

"Tapi terlalu banyak pelanggaran hukum acara," papar dia.

Hotman mencontohkan asal-usul narkoba Teddy di Jakarta tidak ada kaitannya dengan narkoba di Bukit Tinggi, Sumatra Barat. Kemudian tidak pernah ada pengecekan laboratorium antara narkoba di Jakarta dan Bukit Tinggi.

Baca juga: Pengacara Tangani 4 Terdakwa Sekaligus di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Sebut Hakim Perlu Cermat

"Kedua, dalam berkas perkara tiba-tiba dilampirkan narkoba padahal dari Teddy tidak pernah disita," ujar dia.

Masalah lainnya, yakni tidak ada penggalian lubang kubur hasil pembakaran narkoba di Bukit Tinggi. Hotman menilai hal itu penting guna mengecek residu.

"Karena kalau narkoba dan tawas dibakar, pasti beda sisa-sisanya dan itu tidak dicek," tutur dia.

Hotman menuturkan masalah berikutnya soal bukti chat di WhatsApp. Chat itu seharusnya masuk digital forensik, bukan sekadar tangkapan layar.

"Itu jelas-jelas pelanggaran hukum acara," tegas dia.

Teddy akan menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat