visitaaponce.com

Putusan Teddy Minahasa Setebal Lebih dari 200 Halaman

Putusan Teddy Minahasa Setebal Lebih dari 200 Halaman
Teddy Minahasa Putra di pengadilan saat sidang vonis kasus narkoba terhadap dirinya.(MGN/Theofilus Ifan Sucipto)

SIDANG vonis terhadap Teddy Minahasa Putra sudah dimulai. Isi putusan mencapai ratusan halaman.

"Putusan lebih dari 200 halaman," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Jon mengusulkan majelis hakim tidak membacakan hal-hal yang tidak berubah. Mulai dari amar tuntutan, nota pembelaan, dakwaan, keterangan saksi, hingga keterangan terdakwa.

Baca juga: Kuasa Hukum Siapkan Strategi Bila Teddy Minahasa Divonis Mati

"Tapi fakta hukum kami bacakan lengkap demikian juga dengan pertimbangan yuridis," papar dia.

Lantas, Jon meminta persetujuan jaksa penuntut umum (JPU) dan tim penasihat hukum mantan Kapolda Sumbar tersebut. Kedua pihak sepakat atas usulan Jon.

"Baik, dicatat semuanya setuju," ucap dia.

Baca juga: Hari Ini, Teddy Minahasa Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Narkoba

Teddy menghadapi vonis hari ini. Vonis itu terkait kasus peredaran narkoba. Dalam kasus ini, JPU menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023 lalu. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat