visitaaponce.com

Tok Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Tedy Minahasa Putra saat mendengarkan vonis dari majelis hakim di PN Jakbar, Selasa (9/5).(MGN/Theofilus Ifan Sucipto)

TERDAKWA Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu terkait kasus peredaran narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Jon mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Teddy berbelit-belit memberi dalam keterangan dan menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika.

Baca juga: Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa

Selain itu, Teddy adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat. Teddy seyogianya aktif memberantas narkoba.

"Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik," tegas dia.

Perbuatan Teddy dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.

Baca juga: Putusan Teddy Minahasa Setebal Lebih dari 200 Halaman

"Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ucap Jon.

Jon menuturkan hal-hal yang meringankan Teddy. Teddy belum pernah dihukum dan telah mengabdi pada negara di institusi Polri.

"Serta dalam pengabdiannya mendapat beberapa penghargaan," tutur dia.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat