Tok Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
![Tok! Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/8574334d918d9410fcf72c1cb9e7f28b.jpg)
TERDAKWA Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu terkait kasus peredaran narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Jon mengatakan mantan Kapolda Sumatra Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Teddy berbelit-belit memberi dalam keterangan dan menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika.
Baca juga: Jelang Vonis, Kuasa Hukum Singgung Chat WhatsApp Teddy Minahasa
Selain itu, Teddy adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat. Teddy seyogianya aktif memberantas narkoba.
"Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik," tegas dia.
Perbuatan Teddy dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.
Baca juga: Putusan Teddy Minahasa Setebal Lebih dari 200 Halaman
"Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ucap Jon.
Jon menuturkan hal-hal yang meringankan Teddy. Teddy belum pernah dihukum dan telah mengabdi pada negara di institusi Polri.
"Serta dalam pengabdiannya mendapat beberapa penghargaan," tutur dia.
Dalam kasus ini, JPU menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, 30 Maret 2023. (Z-1)
Terkini Lainnya
Usai Mengaku Bersalah, Pendiri WikiLeaks Julian Assange pun Bebas
Julian Assange Akhirnya Bebas Usai Tanda Tangan Kesepakatan dengan AS
Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Julian Assange Akan Hadiri Pengadilan untuk Pembebasan Setelah 14 Tahun Proses Hukum
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap