visitaaponce.com

Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU

Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa(MI/susanto)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, (30/3).

Baca juga: Hari Ini, Pembacaan Tuntutan Terhadap Teddy Minahasa Dibacakan

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Kuasa Hukum Dody dan Linda Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat