visitaaponce.com

Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara

Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara
Dody Prawiranegara divonis penjara 17 tahun.(MGN/Andre Septian Yusup D)

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.

“Iya (banding),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (18/5).

"Terdakwa lain juga kita ajukan, karena mengantisipasi terdakwa lain itu mengajukan upaya hukum banding juga,” imbuhnya.

Baca juga: Tok! Hakim Vonis Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per tanggal 16 Mei 2023.

Di sisi lain, pihak dari terdakwa Dody berdasarkan SIPP juga mengajukan upaya banding yang juga tercatat per tanggal 16 Mei 2023.

Dody menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim.

Baca juga: Jelang Sidang Dody Prawiranegara, Kuasa Hukum Optimis Vonis Ringan 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya

Jaksa juga Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Terdakwa Teddy Minahasa 

Diketahui sebelumnya, JPU secara resmi telah mengajukan banding atas vonis seumur hidup bagi terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa.

"Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting (12/5).

Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf/S-4).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat