Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara
![Jaksa Ajukan Banding Vonis 17 Tahun Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/038d63b697a46bccade50ba4bbec4bfa.jpeg)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara.
“Iya (banding),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Kamis (18/5).
"Terdakwa lain juga kita ajukan, karena mengantisipasi terdakwa lain itu mengajukan upaya hukum banding juga,” imbuhnya.
Baca juga: Tok! Hakim Vonis Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan banding sudah tercatat masuk per tanggal 16 Mei 2023.
Di sisi lain, pihak dari terdakwa Dody berdasarkan SIPP juga mengajukan upaya banding yang juga tercatat per tanggal 16 Mei 2023.
Dody menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim.
Baca juga: Jelang Sidang Dody Prawiranegara, Kuasa Hukum Optimis Vonis Ringan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya
Jaksa juga Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup Terdakwa Teddy Minahasa
Diketahui sebelumnya, JPU secara resmi telah mengajukan banding atas vonis seumur hidup bagi terdakwa kasus narkoba, Teddy Minahasa.
"Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting (12/5).
Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Baca juga: Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 4 Hal yang Memberatkan AKBP Dody
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndf/S-4).
Terkini Lainnya
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Banding atas Vonis 9 Tahun Penjara
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara
JK Dicecar Jaksa Terkait Konsep Kehati-harian dalam Pengadaan LNG
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan
Jaksa Penuntut Ungkap 'Konspirasi Kriminal' dalam Kasus Donald Trump
Eks Kepala BP Bintan Den Yealta Dituntut Penjara 8 Tahun
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
Trump Berjanji Mengajukan Banding atas Hukuman dalam Kasus Uang Tutup Mulut di New York
Dihukum Pemotongan Dua Poin di Liga Primer Inggris, Everton Ajukan Banding
KPK Banding Atas Putusan 5 Tahun Dadan Tri
Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan
Hakim Tolak Banding Hendra Kurniawan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap