visitaaponce.com

Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus

Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus
Anggota Komisi III Taufik Basari(Medcom / Theofilus Ifan Sucipto)

PERUBAHAN status hukuman mati menjadi pidana khusus dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai krusial. Status itu mengakomodasi masukan pihak yang pro dan kontra terhadap hukuman tersebut.

"Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) dalam diskusi virtual, Selasa, (30/4). 

Tobas menuturkan, napak tilas proses pembahasan KUHP baru di DPR bersama pemerintah. Kala itu, diskusi soal hukuman mati cukup panjang lantaran banyak perspektif.

Baca juga : ELSAM: Pengadilan Jangan Jatuhi Pidana Mati karena Tekanan

"Akhirnya diambil jalan tengah di mana pro dan kontra mencapai titik kesepahaman dan inilah yang terbaik dari pembahasan hukuman mati," ujar dia.

Tobas menjelaskan KUHP baru menetapkan hukuman mati harus dengan masa percobaan 10 tahun. Sehingga hakim tidak bisa serta merta memvonis terdakwa dengan hukuman mati.

"Artinya ini mudah-mudahan menuntaskan pro dan kontra hukuman mati yang terjadi dengan jalan tengah seperti ini," papar politikus Partai NasDem itu. (z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat