visitaaponce.com

Pasal Penghinaan Presiden dianggap Bentuk Antikritik, Wamenkumham Sesat Pikir

WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Edi) menegaskan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bukan bentuk antikritik terhadap pemerintah. Pihak yang menganggap hal itu bentuk antikritik pemerintah adalah sesat pikir.

"Itu orang yang sesat berpikir, dia tidak bisa bedakan antara kritik dan penghinaan," kata Edi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.

"Yang dilarang itu penghinaan lho bukan kritik. Dibaca gak bahwa kalau itu mengkritik gak boleh dipidana. Kan ada di pasalnya. Jadi apa lagi?" ungkap dia.

Selain itu, Edi mengomentari pendapat sejumlah pihak yang menyebut kalau pasal penghinaan presiden dimasukkan ke Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP). Menurut dia, hal itu berlaku di negara lain.

Baca juga: Demo Tuntut Transparansi Pembahasan RKUHP Bubarkan diri dengan Tertib

Edi menjelaskan Indonesia tidak bisa merujuk negara lain dalam pengaturan penghinaan presiden. Sebab, penghinaan di Indonesia dengan negara lain sangat berbeda.

Dia menjelaskan unsur penghinaan dalam teori pidana Indonesia masuk kategori malum in se. Yakni, suatu perbuatan dianggap suatu kejahatan bukan karena diatur demikian atau dilarang oleh undang-undang. Melainkan bertentangan dengan kewajaran, moral, dan prinsip umum masyarakat beradab.

Sedangkan negara lain memasukkan penghinaan dalam kategori mala prohibita. Suatu perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur oleh undang-undang.

Selain itu, dia meyakini MK bakal menolak gugatan pasal penghinaan presiden. Hal itu berdasarkan putusan MK pada 2006.

Dia menjelaskan waktu itu ada empat pasal yang diuji, yaitu Pasal 134, 135, 136, dan 207. Ada tiga gugatan yang dikabulkan, sedangkan Pasal 207 hanya diminta diperintahkan untuk mengubah delik dari umum ke aduan.

"Itu sebabnya bunyi pasal 351, 353, 354 revisi UU KUHP delik aduan. Berdasarkan putusan MK," kata dia.

Dia pun menantang bagi pihak yang menolak mengambil upaya konstitusi jika tak sepakat dengan keberadaan pasal penghinaan presiden. Dia meyakini pihak kontra tidak berani menggugat ke MK. "Mereka gak berani karena pasti ditolak," ujar dia.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat