Ruang Privat Tetap Dijamin Dalam KUHP
![Ruang Privat Tetap Dijamin Dalam KUHP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/f3c3b65de4e3d19da620d9ae229c2078.jpg)
JURU Bicara Tim Sosialisasi Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries mengklarifikasi ancaman penjara pada pasal perzinaan KUHP baru. Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian merupakan delik aduan absolut.
"Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan. Tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Jadi tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," ujarnya saat dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (8/12).
Terkait pasal 284, kata Albert tidak ada perubahan substantif. Perbedaannya hanya pada penambahan pihak yang berhak mengadu dan kalaupun terbukti terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” ujar Albert.
Baca juga: Sambut Hari HAM se-Dunia, Indeks HAM Indonesia Jadi Tolok Ukur
Sikap ini memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal tersebut. Sepanjang pengaturan itu juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang. KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan, kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.
"Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu (Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu)," papar Albert.
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesia-an. (P-5)
Terkini Lainnya
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus
10 Saksi Kasus Panji Gumilang Diperiksa Mulai Besok
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Zina Adalah: Pengertian, Jenis, dan Hukum Menurut Islam
Agar Anak Terhindar Zina, Bacakan Dua Surat Al-Quran Ini
Polisi akan Periksa Pedangdut TE Terkait Dugaan Perzinaan dengan Suami WN Korsel
Pedangdut TE Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Perzinaan
Kompolnas Nilai Iptu MIP Layak Dipecat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap