visitaaponce.com

Kompolnas Nilai Iptu MIP Layak Dipecat

Kompolnas Nilai Iptu MIP Layak Dipecat
Iptu MIP dinilai kompolnas layak dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri.(Medcom.id)

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai Iptu MIP layak dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan dan penelantaran anak.

"Sanksi etik bagi anggota Polri yang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan biasanya berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Poengky saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).

Poengky mengatakan janji atau sumpah perkawinan adalah janji atau sumpah pasangan suami istri di hadapan Tuhan dan disaksikan wali/saksi/hadirin. Bila ada orang yang berani melanggar janji atau sumpahnya, kata Poengky, maka orang tersebut berdosa.

Baca juga : Sesama Anggota Polri Selingkuh, Kompolnas: Kami Prihatin

"Jika terhadap Tuhan dan pasangannya atau keluarganya ternyata seseorang berani melakukan berselingkuh, maka besar kemungkinan yang bersangkutan juga berani berkhianat ketika menjalankan tugasnya," ujar Poengky

Menurut anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu, Iptu MIP juga bisa kena hukuman pidana penjara. Bila sang sang istri melaporkan secara pidana dugaan perzinahan dan KDRT.

"Maka sanksi yang dijatuhkan tidak hanya sanksi etik, melainkan sanksi pidana yang dapat berakibat pemenjaraan terhadap pelaku," ungkap Poengky.

Baca juga : Anggota Komii III DPR Arsul Sani: Tidak Ada Pilihan Polri Harus Lebih Baik

Kompolnas menduga anggota yang berani selingkuh, besar kemungkinan juga melakukan tindakan-tindakan lain yang melanggar hukum. Seperti mengonsumsi minuman keras (miras) atau narkoba.

Poengky mengaku tidak memiliki catatan jumlah kasus dugaan perselingkuhan anggota Polri, sebab pengawasannya sulit. Namun, dari pantauan media, dia mendapatkan informasi bahwa kasus-kasus perselingkuhan anggota Polri yang diiringi dengan KDRT kerap terjadi di daerah-daerah yang masyarakatnya banyak mengonsumsi miras.

"Untuk efek jera, kami mendorong istri atau pasangan dari anggota Polri yang mengalami KDRT fisik dan psikis, diharapkan untuk segera melaporkan tindak pidana tersebut ke Propam dan Reskrim," ucap Poengky.

Baca juga : Belajar dari Kasus Virgoun, Ini yang Harus Dilakukan saat Tau Pasangan Doyan Selingkuh

Kasus perselingkuhan Iptu MIP ramai diperbincangkan di media sosial usai seorang perempuan yang mengaku istrinya bersuara. Istri yang berinisial AHS membeberkan perilaku suaminya yang melakukan perselingkuhan hingga membuat video asusila dengan selingkuhannya. Perempuan itu menyebut perselingkuhan berdampak pada penelantaran kedua anaknya.

Mabes Polri membenarkan Iptu MIP melakukan perselingkuhan. Bahkan, anggota itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Polri juga telah memeriksa AHS dan mertua MIP, inisial R.

Kemudian, Polri menggelar perkara. Berdasarkan hasil gelar, ditemukan cukup bukti Iptu MIP melakukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya, perselingkuhan.

"Telah melakukan perselingkuhan, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Karo Penjas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juni 2023.

Iptu MIP telah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Penahanan dilakukan selama 21 hari sejak Selasa, 13 Juni 2023. Iptu MIP akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Namun, belum dipastikan jadwal sidang etik digelar. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat