visitaaponce.com

UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus

UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus
kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana(Medcom / Theofilus Ifan Sucipto )

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan ketentuan soal pidana mati. Ketentuan itu termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pidana mati adalah pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, (30/4). 

Asep mengatakan detailnya tercantum dalam Pasal 67 KUHP. Pidana yang bersifat khusus mencakup tindak pidana yang sangat serius atau luar biasa.

Baca juga : Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati

"Antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi, dan tindak pidana berat terhadap HAM," papar dia.

Asep menyebut pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri. Supaya menunjukkan jenis pidana tersebut benar-benar bersifat khusus.

"Jika dibandingkan dengan jenis pidana lain, pidana mati merupakan jenis pidana paling berat," jelas dia.

Meski begitu, Asep menegaskan penentuan tindak pidana khusus tidak sembarangan. Sebab, kekeliruan menafsirkan kejahatan bakal berdampak fatal.

"Kita sangat-sangat selektif menggunakan kata-kata most serious crime dan extraordinary crime karena akan mempengaruhi dampak hukum," ucap dia. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat