UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan ketentuan soal pidana mati. Ketentuan itu termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pidana mati adalah pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Asep Nana Mulyana dalam diskusi virtual, Selasa, (30/4).
Asep mengatakan detailnya tercantum dalam Pasal 67 KUHP. Pidana yang bersifat khusus mencakup tindak pidana yang sangat serius atau luar biasa.
Baca juga : Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati
"Antara lain tindak pidana narkotika, terorisme, korupsi, dan tindak pidana berat terhadap HAM," papar dia.
Asep menyebut pidana mati dicantumkan dalam bagian tersendiri. Supaya menunjukkan jenis pidana tersebut benar-benar bersifat khusus.
"Jika dibandingkan dengan jenis pidana lain, pidana mati merupakan jenis pidana paling berat," jelas dia.
Meski begitu, Asep menegaskan penentuan tindak pidana khusus tidak sembarangan. Sebab, kekeliruan menafsirkan kejahatan bakal berdampak fatal.
"Kita sangat-sangat selektif menggunakan kata-kata most serious crime dan extraordinary crime karena akan mempengaruhi dampak hukum," ucap dia. (Z-8)
Terkini Lainnya
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
10 Saksi Kasus Panji Gumilang Diperiksa Mulai Besok
Polisi Tangkap Anggota ISIS yang Mengancam Serang Pemain Real Madrid di Euro 2024
Komisi 3 DPR RI Apresiasi Capaian BNPT dan Dukung Penuh Penambahan Aggaran Tahun 2025
Pendidikan Pancasila Kekinian Ajak Milenial Hindari Paparan Terorisme
Beragama Maslahat untuk Kesejahteraan Masyarakat
Bunuh 2 Polisi, Malaysia Tangkap 7 Orang Anggota Jemaah Islamiyah
Kebijakan Pencegahan Radikalisme dan Terorisme Harus Dilanjutkan dan Diperkuat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap