visitaaponce.com

Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati

Dua Kurir Narkoba di Makassar Divonis Mati
Ilustrasi putusan hukuman mati.(Freepik)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba). Keduanya adalah Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin, yang merupakan kurir narkoba seberat 32 kilogram (kg), yang memang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umu (JPU).

Menurut Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Muh Yusuf Karim, keduanya dijatuhi hukuman mati. Putusan itu berdasarkan fakta pesidangan dua terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Awaluddin dan Robby Cahyadi dengan pidana mati. Kedua terdakwa diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau terima putusan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata majelis hakim, Kamis, (5/10).

Baca juga: Polisi Periksa Zul Zivilia terkait Bandar Narkoba Fredy Pratama

Kedua terdakwa diberikan waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau terima putusan. "Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," lanjut Muh Yusuf Karim.

Menanggapi putusan tersebut penasihat hukum kedua terdakwa, Hamkah Hasbi mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan kedua klien. Dia tidak bisa langsung mengambil sikap atas putusan tersebut, karena persidangan dilakukan secara daring.

Baca juga: Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas

Perkara dua kurir narkoba ini, berawal Januari 2022 lalu, saat terdakwa berada di Banjarmasin, terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Indra (masih dalam pencarian/ DPO) dan menawarkan kepada terdakwa untuk bekerja sebagai kurir atau penerima dan pengantar narkotika jenis sabu dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian terdakwa mendownload aplikasi BBM Enterprise dan menginvite kode PIN EFO4C49D milik Ammang (DPO) yang diberikan oleh Indra.

Terdakwa berkomunikasi dengan Ammang dan mengetahui bahwa terdakwa akan bekerja di Makassar dan terdakwa disuruh untuk mencari satu orang teman terdakwa untuk kerja bersama. Selanjutnya terdakwa mengajak saksi Robby Awaluddin untuk bekerja sebagai sebagai kurir atau penerima dan pengantar Narkotika jenis sabu.

Bahwa sekitar bulan Februari 2022 terdakwa dan saksi Robby Awaluddin mendapat kiriman uang sejumlah Rp10 juta sebagai akomodasi biaya terdakwa. Kemudian terdakwa dan saksi Robby Awaluddin berangkat ke Makassar dan sekitar bulan Maret 2022 dan menyewa Ruko Lantai 3 di Jalan Onta Lama Nomor 76 C dengan biaya sewa Rp65 juta per tahun atas arahan dari Ammang, yang mana Ruko tersebut digunakan untuk penyimpanan barkotika jenis sabu.

Kedua terdakwa sudah empat kali menjemput dan membawa narkotika Jenis sabu tersebut dari Surabaya ke Makassar untuk kemudian diedarkan. Diantaranya Mei 2022 kedua terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak ± 25 kilogram di parkiran rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, kemudian mengedarkannya di Makassar dan sebagian diedarkan di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Agustus 2022 kedua terdakwa menjemput dan menerima narkotika jenis sabu di parkiran rumah sakit SyuhadaSurabaya sebanyak ± 28 kilogram. Kemudian terdakwa membawa dan mengedarkan 14 kilogram sabu tersebut ke Palu Provinsi Sulawesi Tengah sedangkan 14 kilogram diedarka di Kendari Sulawesi Tenggara.

Lalu Oktober 2022 kedua terdakwa menjemput dan menerima 20 kilogram sabu di parkiran Tunjungan Plaza Surabaya, kemudian mengedarkannya di Makassar. 20 Desember 2022 kedua terdakwa menjemput dan menerima 32 kilogram narkotika jenis sabu di Surabaya dan setibanya di Makassar terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di dalam Ruko Lantai 3 Jalan Onta Lama No. 76 C sambil menunggu arahan dari Fito.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat