visitaaponce.com

22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024

22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
Ilustrasi - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera. (Dok.MI)

Sepanjang 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika, dan adiktif (narkoba). Sementara sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.

"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (18/3).

Baca juga : Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba

Tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba. Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut lanjut dia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat