22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
![22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/8bb009b3b8922287ff0ba2f15083b54c.jpg)
Sepanjang 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut pidana mati sebanyak 93 orang pelaku pengedar narkotika, psikotropika, dan adiktif (narkoba). Sementara sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.
"Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa," kata Yos A Tarigan dalam keterangannya, Senin (18/3).
Baca juga : Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Narkoba
Tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba. Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Penetapan tersebut lanjut dia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. (Z-3)
Terkini Lainnya
Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat, Ribuan Jiwa Terdampak
Polri: Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Polda Sumut Buru Penyelundup Barang Senilai Rp20 Miliar dari Thailand
PDIP Masih Berpeluang Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
PDIP Berencana Usung Ahok di Pilgub Sumut
Polisi Dalami Keterkaitan Fredy Pratama dengan Buronan Thailand Chaowalit
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Serang
Polres Lampung Tengah Ungkap Sindikat Narkoba Lintas Provinsi
Penangkapan Pengedar Narkoba di Pulau Adonara Berlangsung Dramatis
Polda Metro Jaya Tangkap Satu Kurir Narkoba Jenis LSD dari Jerman
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap