visitaaponce.com

Zina Adalah Pengertian, Jenis, dan Hukum Menurut Islam

Zina Adalah: Pengertian, Jenis, dan Hukum Menurut Islam
Ilustrasi.(DOK MI.)

TERDAPAT beberapa dosa besar dalam agama Islam. Salah satu dosa besar itu ialah perbuatan zina atau perzinaan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina merupakan perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan atau perkawinan.

Arti zina menurut mazhab 

Berikut pendapat sejumlah mazhab terkait dosa besar perzinaan.

Baca juga: Agar Anak Terhindar Zina, Bacakan Dua Surat Al-Quran Ini

1. Mazhab Al-Hanafiyah.

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat.

2. Mazhab Al-Malikiyah.

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat, dan dilakukan dengan sengaja.

Baca juga: Tafsir Ayat Membunuh Seorang Manusia seperti Membunuh Seluruh Manusia

3. Mazhab Al-Hanabilah.

Pengertian zina dari mazhab Al-Hanabilah adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Jenis-jenis zina

Berikut beberapa jenis zina.

1. Zina al-laman. 

Zina ini menggunakan pancaindra.

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena. Zina kedua mata ialah melihat, zina kedua telinga ialah mendengar, zina lisan ialah berkata-kata, zina tangan ialah menyentuh, zina kaki ialah berjalan, zina hati ialah keinginan (hasrat) serta yang membenarkan dan mendustakannya ialah kemaluan." (HR Muslim)

Baca juga: 10 Dosa Besar yang Pelakunya Dianggap Berbuat Kufur

2. Zina muhsan. 

Zina ini dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (QS. al-Anfal: 27)

Baca juga: Pandangan Empat Imam Mazhab tentang LGBT

3. Zina ghairu muhsan. 

Zina ini dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. 

Pasangan yang belum menikah sering mendapatkan godaan dan hawa nafsu yang tinggi. Akibatnya, mereka kehilangan kontrol dan melakukan perbuatan zina.

Baca juga: Ini 10 Perintah Allah The Ten Commandments kepada Nabi Musa

Hukuman zina

Dalam Al-Qur'an tertulis pelaku zina dihukum dengan rajam atau dilempari batu sampai mati. Jika pelaku belum menikah, hukuman tersebut akan diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, deralah tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera. Janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." (QS An-Nur: 2)

Baca juga: 10 Perintah Allah kepada Musa dan 9 Larangan untuk Muhammad

Bahaya zina

1. Dosa besar.

2. Menghilangkan cahaya wajah.

3. Pandangan buruk.

4. Mendapatkan sanksi sosial jika perbuatan itu diketahui masyarakat.

5. Pelaku zina akan disempitkan hatinya oleh Allah SWT.

6. Allah akan mencampakkan pelaku zina dan membuatnya tidak pernah cukup atas semua yang dimilikinya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat