Jubir Sosialisasi KUHP Pasal Perzinaan Tak Akan Pengaruhi Sektor Pariwisata Dan Investasi
![Jubir Sosialisasi KUHP: Pasal Perzinaan Tak Akan Pengaruhi Sektor Pariwisata Dan Investasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/1e39f1ebef466352d290fcc14fac316c.jpg)
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia sebagaimana yang ramai diberitakan oleh media internasional. Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan," jelas Albert dalam keterangan yang diterima, Jumat (9/12).
Albert menekankan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor. Dikatakan, tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.
"Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental, terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia," ujarnya.
Melalui KUHP, jelasnya, Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal terkait perzinaan. Pengaturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.
"Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu," ungkapnya.
Lebih lanjut Albert menjelaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Bedanya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif di bawah 10 juta rupiah dalam KUHP baru.
"Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah," ungkapnya.
Ditambahkan, KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun. Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.
"Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keIndonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia," ungkapnya. (RO/OL-15)
Terkini Lainnya
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus
10 Saksi Kasus Panji Gumilang Diperiksa Mulai Besok
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Zina Adalah: Pengertian, Jenis, dan Hukum Menurut Islam
Agar Anak Terhindar Zina, Bacakan Dua Surat Al-Quran Ini
Polisi akan Periksa Pedangdut TE Terkait Dugaan Perzinaan dengan Suami WN Korsel
Pedangdut TE Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Perzinaan
Kompolnas Nilai Iptu MIP Layak Dipecat
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap