visitaaponce.com

Pakar Hukum Pidana Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper Perlu Dikenai Pasal Hukuman Mati

Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper Perlu Dikenai Pasal Hukuman Mati
Pembunuh wanita dalam koper di Cikarang terancam hukuman 20 tahun penjara(Medcom/Ficky Ramadhan)

PAKAR hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memberikan analisa terkait motif kasus pembunuhan ibu paruh baya RM (49) dalam koper yang terjadi di Cikarang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Ia menyebut motif utama yang membuat pelaku melakukan pembunuhan ialah karena pelaku ingin menguasai semua uang yang dibawa oleh korban.

Terlepas apakah pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, kata Abdul, itu hal lain. Ia menganalisa, pembunuhan yang dilakukan AARN itu telah direncanakan dengan matang. Tandanya ialah dari koper besar yang ia bawa sebelum masuk ke hotel.

Baca juga : Pembunuh Wanita Dalam Koper di Cikarang Terancam 20 Tahun Penjara

“Kalau koper itu dibawa bersama dia masuk, itu artinya direncanakan. Itu bisa jadi indikator perencanaan. Tetapi kalau tasnya datangnya kemudian, ada jeda waktu, sangat mungkin kalau korban sudah mati, baru dia beli. Baru datang itu koper. Kalau seperti itu bukan perencanaan. Tetapi kalau sudah sejak awal bawa koper, itu direncanakan berarti, perencanaan pembunuhan,” jelas Abdul kepada Media Indonesia, Minggu (5/5).

Mengingat analisa Abdul terkait motif pembunuhan yang dilakukan terencana itu, Abdul menyampaikan semestinya pelaku dikenakan pasal hukuman mati, yakni Pasal 340 KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan ‘barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.

Baca juga : Minta di Bayar Rp1 Juta, Jadi Motif Pembunuhan PSK dalam Koper di Bali

“Kalau menurut saya itu harus hukuman mati. Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan. Sudah bawa koper, sudah ada rencananya itu,” kata dia.

Diketahui sebelumnya, RM (49) ternyata dibunuh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh atau AARN (29), yang juga rekan kerja di satu perusahaan industri makanan.

Jasad RM awalnya ditemukan dalam koper di Jalan Inspeksi Kalimalang, Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (25/4).

Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, dan Polsek Cikarang Barat menyelidiki penemuan mayat tersebut. (Dis)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat