Pembuktian di Sidang Teddy Minahasa Gagal Yakinkan Hakim
![Pembuktian di Sidang Teddy Minahasa Gagal Yakinkan Hakim](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/6f06574353d9338a111334e32a3fcf42.jpg)
PEMBUKTIAN jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa disorot. Pasalnya, jaksa dianggap tak mampu membuktikan dengan kuat dakwaan terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat itu.
"Kalau pembuktian rapuh, hitung-hitungan di kertas JPU gagal melakukan pembuktian secara objektif (sah) dan meyakinkan," kata ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, dalam keterangan yang dikutip Minggu, 30 April 2023.
Salah satu bukti yang paling kuat yakni chat WhatsApp antara Teddy dan terdakwa lain. Menurut Reza, Hal itu tak cukup meyakinkan hakim untuk menghukum Teddy sesuai tuntutan JPU, yakni hukuman mati.
Baca juga : Pengamat: Teddy Minahasa Ingin Dinilai Dirinya Korban Kriminalisasi
Reza mengatakan majelis hakim perlu menimbang rapuhnya pembuktian. Apalagi, banyak ahli yang membeberkan bukti tersebut tak valid.
"Manakala hakim tidak yakin, bahkan 0,001% sekalipun, maka dia tidak sepatutnya memvonis bersalah terdakwa," tegas Reza.
Baca juga : Jaksa Anggap Teddy Berbelit-belit Selama Persidangan
Saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli lain Ruby Alamsyah menegaskan bukti chat itu tidak sah. Dalam sidang 28 April 2023, Teddy menegaskan alat bukti terkait perkaranya minim.
Teddy menuding jaksa mengakali minimnya alat bukti itu dengan beragam cara. "Dengan minimnya alat bukti untuk menyatakan saya bersalah dalam kasus ini, jaksa penuntut umum tidak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan manipulasi alat bukti dengan tujuan agar pembuktian terlihat sempurna," kata Teddy.
Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati atas kasus narkoba. Teddy Minahasa dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Teddy Minahasa dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (MGN/Z-4)
Terkini Lainnya
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
Polisi Benarkan Paket Mi Instan yang Diantar Ojol dari Kampung Ambon Berisi Sabu
Polisi Usut Pemesan Ojek Online yang Order Mi Instan Isi Sabu
Baru Berusia 19 Tahun, Kurir Sabu 75 Kg Ditangkap di Ciledug Tangerang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap