Jaksa Anggap Teddy Berbelit-belit Selama Persidangan
JAKSA Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra dengan tuntutan hukuman penjara. Adapun hal yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan oleh Jaksa untuk Teddy ialah, terdakwa dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Jaksa juga menyebutkan Teddy sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.
Jaksa juga menilai terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata Jaksa, dalam sidang di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis, (30/3).
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Teddy, kata Jaksa, juga dinilai telah merusak kepercayaan publik dan mencoreng nama baik Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan," sebut Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa juga menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan bagi Teddy dalam tuntutannya. Oleh karena itu, Jaksa pun menuntut Teddy dengan tuntutan hukuman pidana mati atas kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy, AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara Denda Rp20 Miliar
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Pemberantasan Narkoba di Maluku Jadi Tanggung Jawab Bersama
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Jadi Kurir Sabu, Suami Istri di Batam Ditangkap Polisi
KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba
26 Wilayah di Jakarta Masuk Kategori Rawan Narkoba
Puluhan Emak-emak Gerebek Basecamp Narkoba di Muaro Jambi
4 Anggota Polisi Ditangkap karena Mengonsumsi Narkoba
Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Rio Reifan Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap