visitaaponce.com

Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice

Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa.(Dok.dpr.go.id/Ridwan)

ANGGOTA Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa, mengatakan harus ada perhatian serius pada kasus penyalahgunaan narkoba yang angkanya tinggi di Indonesia. Adde berharap ada kebijakan berupa Keadilan Restoratif (restorative justice) bagi pengguna narkotika.

Adde mengatakan pengguna narkotika sebaiknya tidak dipenjara. Mereka seharusnya mendapatkan pendampingan hingga bisa terbebas dari ketergantungan narkoba.

Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Baca juga : Komisi III: Kejagung Jangan Main-main dengan Restorative Justice

“Kami mengharapkan justru dengan pelaksanaan restorative justice yang saat ini cukup luar biasa khususnya di kejaksaan, kami berharap justru para pengguna narkotika ini bukan dimaksudkan ke dalam penjara tapi bisa dilakukan restorative justice,” jelas Adde.

Oleh karena, menurutnya, jika pengguna narkotika tersebut, misalnya, hanya menggunakan 1-2 gram narkotika atau bisa jadi hanya coba-coba, namun saat berada di penjara malah akan bertemu dengan gembong besar bandar. Sehingga, pidana penjara bukannya sebagai tempat untuk mengurangi kasus kecanduan malah semakin merusak karena akan memunculkan mafia narkoba yang baru.

“Jadi kami berharap restorative justice ini kembali bisa dilakukan kepada pengguna narkoba yang baru coba-coba saja. Sehingga, narapidana khususnya penjara tidak overcrowded, sehingga Kemenkumham bisa memberikan pelayanan terbaik,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Diketahui, bahwa berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada 2021, terlihat bahwa jumlah penghuni Lapas dan Rutan yang ada di wilayah Lampung sebanyak 8.919 Orang dengan kasus narkotika jumlah paling besar yaitu sebanyak 4.305 Orang yang terdiri dari 1.045 Orang dengan kasus Narkoba Pemakai dan 3.260 dengan kasus sebagai pengedar.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat