visitaaponce.com

Komisi III Kejagung Jangan Main-main dengan Restorative Justice

Komisi III: Kejagung Jangan Main-main dengan Restorative Justice
Wakil Jaksa Agung Sunarta mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR.(MI/Susanto)

KOMISI III DPR RI mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tak main-main dalam penggunaan restorative justice atau keadilan restoratif. Pasalnya, ada kesan penggunaan restorative justice dimanfaatkan oleh jaksa nakal untuk menerapkannya dalam semua kasus untuk jalan damai.

“Saya dapat info, saya cek tidak benar, kasus-kasus korupsi mau di-RJ-kan. Sosialisasi perlu. Jangan ada kesan RJ jalan untuk damai terhadap satu perkara," papar anggota Komisi III Johan Budi di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Tak hanya itu, Johan juga mengingatkan Kejagung agar bisa meningkatkan pengetahuan jaksa untuk mengatasi kasus hukum jelang Pilpres 2024. Maklum, Johan Budi beranggapan bahwa jelang Pilpres 2024 bakal banyak pelanggaran kasus hukum.

Baca juga: MK Dinilai Telah Lakukan Pergeseran Fungsi

"Ke depan persoalan teknologi, yang kemudian bisa jadi persoalan hukum. Ini sumber daya manusia jaksanya perlu ditambah dengan pengetahuan baru, dengan kemajuan teknologi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum Jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan.

Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini  tak akan disalahgunakan oleh oknum Jaksa nakal.

Baca juga: ejagung Selesaikan 2.909 Perkara dengan Restorative Justice

“Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.

Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.

“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masyarakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat