visitaaponce.com

Kejagung Selesaikan 2.909 Perkara dengan Restorative Justice

Kejagung Selesaikan 2.909 Perkara dengan Restorative Justice
Wakil Jaksa Agung Sunarta bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II(MI / Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif sejak penerapan 2020.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengemukakan bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restorative tersebut dilakukan secara selektif oleh kejaksaan.

“2.909 perkara sampai saat ini telah kami selesaikan oleh keadilan restorative,” tutur Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/6). 

Baca juga : Usut Korupsi Waskita Karya, Kejagung Dalami Peran Manajer Senior Bank Pemerintah

Tak hanya itu, Fadil mengemukakan Kejagung RI telah membentuk rumah restorative sebanyak 3/535 dan 96 balai rehabilitasi. Adapun pembentukan rumah restoratif dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara di luar persidangan.

Baca juga : Kejagung Persilakan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator

“Rumah ini dibentuk oleh bapak Jaksa Agung sebagai sarana bertemunya antara jaksa dengan rakyat di satu daerah dalam hal penyelesaian suatu perkara maupun dalam hal konsultasi penanganan perkara atau masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat," ungkapnya.

Penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia. restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan.

Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini  tak akan disalahgunakan oleh oknum jaksa nakal.

“Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.

Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.

“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat