Kejagung Selesaikan 2.909 Perkara dengan Restorative Justice
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan telah menyelesaikan 2.909 perkara dengan menggunakan restorative justice atau keadilan restoratif sejak penerapan 2020.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, mengemukakan bahwa pelaksanaan penyelesaian perkara keadilan restorative tersebut dilakukan secara selektif oleh kejaksaan.
“2.909 perkara sampai saat ini telah kami selesaikan oleh keadilan restorative,” tutur Fadil dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/6).
Baca juga : Usut Korupsi Waskita Karya, Kejagung Dalami Peran Manajer Senior Bank Pemerintah
Tak hanya itu, Fadil mengemukakan Kejagung RI telah membentuk rumah restorative sebanyak 3/535 dan 96 balai rehabilitasi. Adapun pembentukan rumah restoratif dilakukan dalam rangka penyelesaian perkara di luar persidangan.
Baca juga : Kejagung Persilakan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator
“Rumah ini dibentuk oleh bapak Jaksa Agung sebagai sarana bertemunya antara jaksa dengan rakyat di satu daerah dalam hal penyelesaian suatu perkara maupun dalam hal konsultasi penanganan perkara atau masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat," ungkapnya.
Penyelesaian perkara dengan restorative justice dapat mewujudkan keadilan yang diharapkan masyarakat dalam rangka memberikan keadilan kepada masyarakat Indonesia. restorative justice telah dilaksanakan sesuai dan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tak akan pandang bulu, jika menemukan oknum jaksa yang memanfaatkan perkara RJ jadi ladang cuan.
Ketut menjamin kebijakan menyelesaikan perkara jalur ini tak akan disalahgunakan oleh oknum jaksa nakal.
“Apakah dikhawatirkan terjadi apa-apa? (korupsi), Saya pikir tak akan terjadi apa-apa, karena restorative justice ini kebanyakan pelaku tindak pidananya dari sisi ekonomis kurang mampu,” tuturnya.
Selain itu, kata Ketut, ancaman hukuman cukup rendah perkaranya di bawah 5 tahun. Di samping itu pengawasannya melekat dan dikendalikan langsung oleh Kejagung.
“Nah kalau ini sampai terjadi permainan kemudian ditemukan laporan masysrakat, saya pikir itu akan ditindak tegas. Akan dipidanakan kalau penegak hukum humanis sampai dicederai oleh oknum jaksa sendiri,” tandasnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Polisi Sebut Belum Ada Perdamaian Antara Leon Dozan dan Korban
70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Tepat di Hari Kemerdekaan, Aktor Pierre Gruno Bebas dari Penjara
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap