visitaaponce.com

70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice

70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Ilustrasi(Unsplash)

UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara. Keberhasilan restorative justice tersebut berkaitan dengan kasus pencurian tandan buah segar.

Pelaksanaan restorative justice massal tersebut sebelumnya telah dilaksanakan, Senin (31/8/2023) di Mako Polsek Tanah Jawa Simalungun Sumatra Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.

AKBP Ronald menjelaskan restorative justice merupakan suatu metode penyelesaian perkara di luar proses hukum.

Baca juga : Perkara Pencurian Sawit untuk Biaya Persalinan Dihentikan dengan Restorative Justice

Dalam kasus ini, para tersangka pencurian tandan buah segar milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan sosial yaitu korve di rumah ibadah dan di perkebunan. Hal ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku.

"Restorative justice ini juga tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, suku, agama dan lainnya di samping tidak memecah belah, juga tidak bersifat radikalisme serta melanggar aturan pemerintah," ujar AKBP Ronald di Simalungun, Selasa (5/9).

Pelaksanaan restorative justice massal tersebut  ungkap Ronald mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Simalungun dan perusahaan perkebunan PTPN IV. Restorative justice dinilai sebagai solusi yang lebih presisi dan humanis dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga : Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?

"Mereka menyampaikan terima kasih atas penerapan restorative justice. Diharapkan hasil dari restorative justice ini dapat dikawal bersama serta tidak akan diteruskan oleh pelakunya," ungkap Ronald.

Keberhasilan implementasi restorative justice mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Di lain sisi, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat