70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
![70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/498221a6d5f3d19416b0aebbfe515758.jpg)
UNTUK pertama kalinya dalam sejarah sebanyak 70 perkara diselesaikan dengan restorative justice secara massal di wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatra Utara. Keberhasilan restorative justice tersebut berkaitan dengan kasus pencurian tandan buah segar.
Pelaksanaan restorative justice massal tersebut sebelumnya telah dilaksanakan, Senin (31/8/2023) di Mako Polsek Tanah Jawa Simalungun Sumatra Utara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.
AKBP Ronald menjelaskan restorative justice merupakan suatu metode penyelesaian perkara di luar proses hukum.
Baca juga : Perkara Pencurian Sawit untuk Biaya Persalinan Dihentikan dengan Restorative Justice
Dalam kasus ini, para tersangka pencurian tandan buah segar milik PTPN IV Perkebunan Bah Jambi diberikan sanksi sosial berupa tindakan sosial yaitu korve di rumah ibadah dan di perkebunan. Hal ini ditujukan untuk memberikan efek jera sekaligus upaya pembinaan bagi para pelaku.
"Restorative justice ini juga tidak menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat, suku, agama dan lainnya di samping tidak memecah belah, juga tidak bersifat radikalisme serta melanggar aturan pemerintah," ujar AKBP Ronald di Simalungun, Selasa (5/9).
Pelaksanaan restorative justice massal tersebut ungkap Ronald mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Simalungun dan perusahaan perkebunan PTPN IV. Restorative justice dinilai sebagai solusi yang lebih presisi dan humanis dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca juga : Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
"Mereka menyampaikan terima kasih atas penerapan restorative justice. Diharapkan hasil dari restorative justice ini dapat dikawal bersama serta tidak akan diteruskan oleh pelakunya," ungkap Ronald.
Keberhasilan implementasi restorative justice mencerminkan komitmen Polres Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum yang berpihak kepada masyarakat. Di lain sisi, juga menjadi bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. (Z-4)
Terkini Lainnya
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Polisi Sebut Belum Ada Perdamaian Antara Leon Dozan dan Korban
Tepat di Hari Kemerdekaan, Aktor Pierre Gruno Bebas dari Penjara
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
NasDem Siap Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Terpeleset saat Mancing, Tua Hutagaol Ditemukan Tewas di Sungai Asahan
Bobby Diharap Pertimbangkan Kader Golkar Jadi Cawagub
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Wisata Penangkaran Buaya Asam Kumbang sekaligus Edukasi
Mafia Kelapa Sawit yang Rugikan Negara Rp100 Miliar Ditangkap
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap