Polisi Sebut Belum Ada Perdamaian Antara Leon Dozan dan Korban
POLISI menegaskan belum ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Bantahan itu dilakukan setelah kuasa hukum Leon Dozan mengklaim adanya perdamaian antara Leon dengan Rinoa.
"Belum, belum ada perdamaian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi, Selasa (21/11).
Chandra menjelaskan, hingga saat ini belum ada surat permintaan restorative justice yang diajukan dari pihak Leon atau Rinoa. Proses hukum kepada Leon dipastikan masih berjalan.
Baca juga : Jadi Tersangka Karena Menghina Institusi Polri, Leon Dozan Minta Maaf
"Kalau (perdamaian) di luar kami kurang tahu. Tapi kalau perdamaian di penyidikan kepolisian itu kan restorative, kalau itu belum. Secara tertulis sih belum ada permohonan untuk diadakan restorative justice," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan anak dari aktor Willy Dozan, Leon Dozan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada 8 November lalu dan teregister dengan nomor LP/B/6694/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga : Kekerasan Oknum TNI terhadap Rakyat tidak Dibenarkan
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (17/11).
Selain itu, Leon juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghina institusi Polri. Ia pun dikenakan Pasal 207 KUHP. Adapun polisi langsung melakukan penahanan terhadap Leon.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan konstitusi," ujarnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
KLHK Tetapkan Bos Tambang Pasir Ilegal di TN Halimun Salak sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Anak Bunuh Ayah di Jakarta Timur
Polwan Bakar Suami Polisi Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi DIY Tahan Dirut PT Tru Martani yang Rugikan Negara Rp18,7 Miliar
Polisi Pastikan Pegi Setiawan Terlibat di Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kapolda Sumbar: Rekaman CCTV Afif Maulana Bukan Hilang, tapi Daya Simpan Hanya 11 Hari
Kapolda Beberkan Isi Ponsel Afif Maulana Soal Ajakan Tawuran
Kapolda Sumbar Pastikan Belum Tutup Kasus Kematian Afif Maulana
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap