visitaaponce.com

Polisi Sebut Belum Ada Perdamaian Antara Leon Dozan dan Korban

Polisi Sebut Belum Ada Perdamaian Antara Leon Dozan dan Korban
Leon Dozan(Metro TV)

POLISI menegaskan belum ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Bantahan itu dilakukan setelah kuasa hukum Leon Dozan mengklaim adanya perdamaian antara Leon dengan Rinoa.

"Belum, belum ada perdamaian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi, Selasa (21/11).

Chandra menjelaskan, hingga saat ini belum ada surat permintaan restorative justice yang diajukan dari pihak Leon atau Rinoa. Proses hukum kepada Leon dipastikan masih berjalan.

Baca juga : Jadi Tersangka Karena Menghina Institusi Polri, Leon Dozan Minta Maaf

"Kalau (perdamaian) di luar kami kurang tahu. Tapi kalau perdamaian di penyidikan kepolisian itu kan restorative, kalau itu belum. Secara tertulis sih belum ada permohonan untuk diadakan restorative justice," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan anak dari aktor Willy Dozan, Leon Dozan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada 8 November lalu dan teregister dengan nomor LP/B/6694/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kekerasan Oknum TNI terhadap Rakyat tidak Dibenarkan

"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (17/11).

Selain itu, Leon juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghina institusi Polri. Ia pun dikenakan Pasal 207 KUHP. Adapun polisi langsung melakukan penahanan terhadap Leon.

"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan konstitusi," ujarnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat