visitaaponce.com

Kekerasan Oknum TNI terhadap Rakyat tidak Dibenarkan

Kekerasan Oknum TNI terhadap Rakyat tidak Dibenarkan
Ketua Umum DPN Barikade 98, Benny Rhamdani(Medcom.id)

PENGANIAYAAN oknum TNI kepada rakyat merupakan tindakan menjijikan. Kekerasan tersebut akan membuahkan kualat dari rakyat sebagai ibu kandung dari TNI.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98, Benny Rhamdani. 

"Brutalisme kekerasan itu tidak bisa dibenarkan. Jendral Sudirman selalu mengingatkan, TNI itu anak kandung rakyat. Sebagai anak dari seorang prajurit TNI, saya sangat malu atas peristiwa tersebut," ujar Benny dalam keterangannya, Selasa (2/1).

Mantan Aktivis 98 ini mengatakan, penganiayaan yang dilakukan oknum TNI kepada rakyat bukan tindakan seorang patriot sapta marga. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan prajurit bermental serdadu.

"Itu tindakan jahat dan kurang ajar. Jika dibiarkan, pelakunya tidak diberi sanksi tegas dan diseret ke penjara, TNI akan mendapat antipati rakyat. Membuahkan kualat atau kutukan rakyat." 

Politikus Partai Hanura ini menambahkan, secara teori pengianatan terhadap ibu kandung TNI (rakyat) akan melahirkan ketidakpercayaan. Sikap tersebut akan melahirkan pembangkangan, lalu mengarah kepada disintegrasi.

"TNI jangan malu maluin, masa urusan knalpot bising yang menjadi tugasnya polisi lalu lintas diurusin TNI dengan cara menganiaya rakyat sendiri. Yang harus diperangi TNI itu kelompok separatis yang menjadi ancaman kedaulatan NKRI," tandasnya. 

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan enam anggota TNI menjadi tersangka kasus penganiayaan relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan. “Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan ke enam pelaku,” kata Richard, Selasa (2/1).

Setelah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud, sambung dia, keenam pelaku diserahkan ke oditur militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer. Dia memastikan, proses hukum enam anggota TNI tersebut akan dilakukan secara independen. "TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," tandasnya. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat