visitaaponce.com

Kubu 03 Ganjar-Mahfud MD Serahkan Kesimpulan PHPU pada 16 April

Kubu 03 Ganjar-Mahfud MD Serahkan Kesimpulan PHPU pada 16 April
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kanan) didampingi Henry Yosodiningrat (kanan)(Antara)

SERANGKAIAN persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres, mulai dari pemeriksaan permohonan maupun saksi dan ahli telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Sembari menunggu putusan, MK memberi kesempatan kepada para pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menyerahkan kesimpulan PHPU hingga batas waktu pada 16 April nanti.

Dari kubu 03 Ganjar-Mahfud MD mengkonfirmasi bahwa kesimpulan PHPU akan diserahkan pada hari terakhir. Artinya kesimpulan PHPU tidak diserahkan lebih awal, mengingat saat ini masih dalam masa cuti bersama lebaran.

"Iya tanggal 16 nanti (diserahkan kesimpulan PHPU," ujar Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis kepada Media Indonesia, Kamis (11/4).

Baca juga : Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas Sengketa Pilpres

Todung tidak menjelaskan isi kesimpulan PHPU yang akan diserahkan ke MK. Namun, dari fakta-fakta persidangan tentu saja pihaknya akan melengkapinya dalam kesimpulan tersebut.

Sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan, meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres, Jumat lalu.

Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. (Van/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat