visitaaponce.com

Di Sidang PHPU Pileg 2024, KPU Diingatkan Transparan Soal Konversi Kursi DPR

Di Sidang PHPU Pileg 2024, KPU Diingatkan Transparan Soal Konversi Kursi DPR
: Ketua KPU Hasyim Asyari (kiri)dan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/05/2024).( MI/Usman Iskandar)

PAKAR  hukum tata negara Feri Amsari menyinggung soal transparansi konversi suara menjadi jumlah kursi DPR saat menjadi saksi ahli dari Partai NasDem dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Perkara itu mempersoalkan sejumlah pemilihan DPRD kabupaten/kota di Maluku Tengah, yakni DPRD Kota Ternate Dapil 2, Kabupaten Morotai Dapil Pulau Morotai 3, Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3, serta Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1 dan 2.

Feri menyebut berbagai peristiwa dalam proses penyelenggaraan pemilu pasti akan berpotensi untuk terjadi kecurangan. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengeluarkan keputusan penetapan hasil pemilu yang benar dan memastikan konversi suara menjadi jumlah kursi itu dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan penyelenggaraan pemilu.

Baca juga : MK Harus Pertimbangkan Prinsip Demokrasi Jelang Putusan PHPU

“KPU harus memastikan agar konversi suara menjadi kursi adalah upaya pengalihan suara secara benar dan sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu,” kata Feri saat menjadi saksi secara daring, Rabu (29/5).

Feri mengingatkan apabila proses konversi dan perhitungan suara itu salah, maka kursi yang didapat akan juga berpotensi jadi masalah. “Dan (Jika salah) harusnya dinyatakan salah,” tegasnya.

Diketahui dalam perkara tersebut, Partai NasDEm menjadi pemohon, KPU menjadi pihak termohon. Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi pihak terkait.

Baca juga : KPU Belum Konversi Perolehan Suara Pileg Jadi Kursi, Tunggu Usai Sengketa di MK

Partai yang dipimpin Surya Paloh itu mendalilkan selisih perhitungan suara menurut mereka dengan KPU. Seperti yang ada pada Pemilihan DPRD Kota Ternate Dapil 2. KPU menyatakan suara NasDem di wilayah tersebut sebanyak 5.435. Sedangkan berdasarkan hitungan partai, NasDem memperoleh 5.488 suara. Sehingga ada selisih 143 suara.

Akibat dari perselisihan tersebut, Partai NasDem mengaku kehilangan satu kursi DPRD Kota Ternate Dapil 2. "Seharusnya pemohon mendapatkan dua kursi, kursi kedua tersebut menjadi milik pemohon," tulis NasDem dalam dokumen permohonannya.

Nasdem juga membandingkan perolehan suara mereka dengan PDIP di dapil tersebut. PDIP mendapatkan 1.800 suara menurut KPU. Namun, Nasdem menyebut seharusnya partai berlogo banteng itu mendapatkan 1.798 suara. Sehingga ada selisih 2 suara. (Dis/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat