visitaaponce.com

KPU Belum Konversi Perolehan Suara Pileg Jadi Kursi, Tunggu Usai Sengketa di MK

KPU Belum Konversi Perolehan Suara Pileg Jadi Kursi, Tunggu Usai Sengketa di MK
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari(AFP)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) belum dapat segera mengonversi perolehan suara Pileg 2024, baik tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menjadi jumlah kursi di parlemen. Konversi itu baru bakal dilakukan setelah proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung.

Menurut aturan yang ada, pendaftaran sengketa PHPU ke MK dapat dilakukan setelah KPU menetapkan hasil pemilu. KPU sendiri menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta.

"Nanti bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang diregister sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca juga : Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

"Yaitu penetapan perolehan kursi untuk Pemilu DPRD, provinsi dan kabupaten/kota dan juga penetapan calon terpilih untuk Pemilu DPRD dan DPRD kabupaten/kota," sambungnya.

Kendati demikian, Hasyim mengatakan jika peserta Pemilu 2024 memperkarakan hasil pemilu legislatif tertentu ke MK, pihaknya belum dapat mengonversinya menjadi kursi caleg terpilih.

"Jadi harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan, hasil pemilu dalam arti suara menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih," tandas Hasyim. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat