visitaaponce.com

Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK

Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari(AFP)

REKAPITULASI dan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 rampung dilakukan pada Rabu (20/3) malam. Itu ditandai dengan penandatangan Keputusan KPU Nomor 360/2024 pada pukul 22.19 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, KPU segera menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK sendiri sudah dapat diajukan peserta pemilu setelah pukul 22.19 atau setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU. Peserta pemilu memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan perkara PHPU ke MK.

"Sejak saat itu (22.19 WIB), 3x24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak itu mulai mendaftarkan diri ke MK," aku Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu

Menurut Hasyim, pihaknya juga segera mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke MK. Ia mengatakan, kehadiran KPU di MK nantinya merupakan bentuk pertangungjawaban lembaga tersebut dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.

Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari tahapan awal sampai hari ini, Hasyim mengatakan pihaknya sudah berikhtiar sekuat mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kendati demikian, catatan keberatan selama proses rekapitulasi penghitungan suara menjadi hal yang tidak dapat terelakkan bagi KPU.

"Yang bisa jadi itu menjadi bagian dari berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Selain KPU, persiapan menghadapi sengketa di MK juga dilakukan oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sudah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan data pelanggaran dan laporan hasil pengawasan, baik sebelum, selama, maupun sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara.

"Yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin, yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya, itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk ditindaklanjuti," tandas Bagja. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat