Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK
![Usai Rekapitulasi, KPU Hadapi Sengketa Hasil Pemilu di MK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/cbbe4255a22b138a8c0afd6edeb3b36e.jpg)
REKAPITULASI dan penetapan perolehan suara Pemilu 2024 rampung dilakukan pada Rabu (20/3) malam. Itu ditandai dengan penandatangan Keputusan KPU Nomor 360/2024 pada pukul 22.19 WIB di Kantor KPU RI, Jakarta. Dengan berakhirnya tahapan tersebut, KPU segera menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK sendiri sudah dapat diajukan peserta pemilu setelah pukul 22.19 atau setelah hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU. Peserta pemilu memiliki waktu 3x24 jam untuk mengajukan perkara PHPU ke MK.
"Sejak saat itu (22.19 WIB), 3x24 jam peserta pemilu yang akan mengajukan komplain keberatan atau sengketa terhadap hasil pemilu, terhitung sejak itu mulai mendaftarkan diri ke MK," aku Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Baca juga : MK Lantik Gugus Tugas PHPU 2024 untuk Tangani Sengketa Pemilu
Menurut Hasyim, pihaknya juga segera mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi berbagai macam potensi sengketa yang dibawa ke MK. Ia mengatakan, kehadiran KPU di MK nantinya merupakan bentuk pertangungjawaban lembaga tersebut dalam menyelenggarakan Pemilu 2024.
Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 dari tahapan awal sampai hari ini, Hasyim mengatakan pihaknya sudah berikhtiar sekuat mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kendati demikian, catatan keberatan selama proses rekapitulasi penghitungan suara menjadi hal yang tidak dapat terelakkan bagi KPU.
"Yang bisa jadi itu menjadi bagian dari berpotensi untuk dilakukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
Selain KPU, persiapan menghadapi sengketa di MK juga dilakukan oleh Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut sudah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan data pelanggaran dan laporan hasil pengawasan, baik sebelum, selama, maupun sesudah hari pemungutan dan penghitungan suara.
"Yang berkaitan dengan permasalahan di rekapitulasi kemarin, yang kemudian diindikasikan melibatkan penyelenggara, misalnya, itu juga kita sedang usut untuk kita telusuri untuk ditindaklanjuti," tandas Bagja. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Karyawan Perusahaan Ritel Sengketa Merek Pertanyakan Putusan MA
Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
Buruh Apresiasi Pembentukan Unit Khusus Ketenagakerjaan Polri
Hari Buruh, Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang Dipimpin Andi Gani Nena
Jelang Putusan MK, NU Serahkan Sepenuhnya pada Hakim
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap