Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
ANGGOTA Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa Pileg 2024 harus disikapi serius sebagai bahan evaluasi. KPU diminta untuk memberikan prioritas untuk hadir pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.
“KPU harus tahu juga mana skala prioritas dalam agenda yang harus diikutinya. Kami di DPR saja memberikan keluasan kepada KPU ketika RDP (rapat dengar pendapat) karena ada sidang dengan MK, kami tunda dulu,” kata Guspardi saat dihubungi.
Menurutnya, kehadiran KPU di sidang sengketa Pileg 2024 sangat penting karena menyangkut persandingan data perselisihan suara yang diajuan pemohon. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang
Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu
“Kita harus menghargai mahkamah ini untuk kepentingan demokrasi, kepentingan para pihak terlibat dalam pelaksanaan pileg,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan kehadiran KPU di persidangan harus bisa menjawab berbagai substansi masalah yang disengketakan.
“Karena ini berhubungan dengan data-data, materi gugatan yang menentukan nasib caleg atau partai yang mengajukan gugatan,” kata Neni.
Baca juga : Pengamat: Ada Persoalan Kepemimpinan Komisioner KPU
Neni menambahkan, dalil gugatan yang berkaitan dengan perpindahan perolehan suara akibat tidak transparannya proses rekapitulasi yang dilakukan KPU. Berdasarkan penelitian Deep Indonesia pada Pemilu 2024, praktik perpindahan suara biasanya terjadi dari satu caleg ke caleg lain dalam satu partai, lalu antarpartai politik dan penggelembungan suara melalui surat suara tidak terpakai.
“Dan jumlahnya meningkat dibandingkan dengan pemilu 2019. Karena Pemilu 2024 ini sangat barbar sekali. Sirekap yang seharusnya menjadi alat untuk transparansi justru bermasalah,” kata Neni.
“Untuk itu kalau KPU tidak hadir ini cerminan KPU tidak serius menangani persoalan. Ini perlu jadi evaluasi dan tidak boleh terulang agar bisa menjawab substansi masalah sidang PHPU di MK,” lanjut dia
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin panel 3 sidang sengketa hasil pemilu legislatif marah saat mengetahui tak satu pun anggota KPU RI dan KPU provinsi yang bersengketa hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU, Kamis (2/5) karena sedang menghadiri acara teknis persiapan pilkada. Arief menilai, KPU tidak serius dalam menanggapi sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh para pihak. Bahkan, ketidakseriusan itu, menurut Arief, terlihat sejak penanganan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) beberapa waktu lalu. (Z-10)
Terkini Lainnya
Demokrat Membuka Pintu untuk Berkoalisi dengan Siapa Saja di Pilkada 2024
Nama dan Wibawa MK Diklaim Jauh Merosot di Mata Masyarakat
Pengujian Undang-Undang APBN Pasca-Pilpres 2024
Pengamat: Ada Persoalan Kepemimpinan Komisioner KPU
KPU Akhirnya Hadir ke Sidang Sengketa Pileg setelah Dimarahi Hakim MK
Buruh Apresiasi Pembentukan Unit Khusus Ketenagakerjaan Polri
Hari Buruh, Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang Dipimpin Andi Gani Nena
Jelang Putusan MK, NU Serahkan Sepenuhnya pada Hakim
Anies-Imin akan Terima Apa Pun Putusan MK Soal Sengketa Pilpres
MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Secara Objektif
Pentingnya Taiwan Dalam Upaya Global Menghadapi Pandemi di Masa Depan
Geostrategi Teknologi Indonesia
Musrenbangnas dan Hati Negara Untuk Tanah Papua
Reformasi dan Anomali Demokrasi
Inflasi, Suku Bunga Acuan, dan Pertumbuhan Ekonomi
Kartini dan Emansipasi bagi PRT
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap