KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu
![KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/c8f88ed1c43f0d2fa36c9082e45803c4.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal merujuk Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam memutus sengketa hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kompetensi MK dalam UU Pemilu itu terkait sengketa selisih hasil pilpres.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya meyakini putusan MK itu akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU tentang Pemilu. Beleid yang disebutkannya menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres dilakukan lewat MK.
"Karena dalam UU Pemilu, PHPU pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan peserta pemilu. Mengapa demikian? Karena sistem keadilan pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).
Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
Menurut Idham, pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan bentuk pelanggaran yang penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Mahkamah Agung. Hal itu disandarkan pada Pasal 286 maupun 463 UU Pemilu.
Idham menegaskan, apapun putusan MK nanti, KPU wajib menindaklanjutinya. Itu sesuai dengan bunyi Pasal 475 ayat (4) UU Pemilu. Menurutnya, putusan MK bersifat ergo ormes.
Sementara itu, anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap pihaknya telah menyerahkan 139 alat bukti selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. 68 di antaranya adalah alat bukti untuk perkara yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, sedangkan 71 lainnya untuk perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud.
Hari ini, selain menyerahkan kesimpulan atas persidangan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 selaku pihak termohon, KPU juga memberikan alat bukti tambahan. Afif mengatakan bukti itu sebagaimana dengan permintaan majelis hakim konstitusi di persidangan sebelumnya.
"Berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia," tandas Afif. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Karyawan Perusahaan Ritel Sengketa Merek Pertanyakan Putusan MA
Keseriusan KPU Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg 2024 Harus Dievaluasi
Buruh Apresiasi Pembentukan Unit Khusus Ketenagakerjaan Polri
Hari Buruh, Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan yang Dipimpin Andi Gani Nena
Jelang Putusan MK, NU Serahkan Sepenuhnya pada Hakim
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap