visitaaponce.com

MK Harus Pertimbangkan Prinsip Demokrasi Jelang Putusan PHPU

MK Harus Pertimbangkan Prinsip Demokrasi Jelang Putusan PHPU
Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).(MI/SUSANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) diharapkan mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara holistik. Hakim MK jangan sampai melihat perkara itu dengan sudut pandang formalistik seperti pandangan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Berbeda dengan pemohon 01 dan 03 yang menekankan bahwa PHPU tidak berdiri sendiri dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu sehingga harus dipahami secara sistematis," kata Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan kepada wartawan, Jumat, 12 April 2024.

Atang mencontohkan legal standing kubu Prabowo-Gibran yang dianggap cacat yuridis. Sehingga surat keputusan penetapan pasangan calon harus dianggap batal demi hukum.

Baca juga : Yusril Ihza Mahendra Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Soal Putusan MK Cacat Hukum

"Yang dalam persidangan dapat terlihat bahwa putusan MK Nomor 90 tidak secara mutatis mutandis diberlakukan karena bersifat self implementing sehingga harus ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan KPU," ujar dia.

Atang menyebut hal itu berbeda jika putusan MK hanya bersifat menghapus atau membatalkan norma. Dalam kondisi itu, putusan MK bisa langsung berlaku tanpa harus mengubah atau mengganti peraturan.

"Apalagi KPU pernah berkonsultasi dengan Dirjen peraturan Perundang-undangan yang menyarankan agar dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI," ucap dia.

KPU dinilai melanggar prosedur bila konsultasi dengan DPR tidak dilakukan. Aspek formal juga dilanggar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (Medcom/Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat