visitaaponce.com

Yusril Ihza Mahendra Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Soal Putusan MK Cacat Hukum

Yusril Ihza Mahendra Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Soal Putusan MK Cacat Hukum
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra(MI/Usman Iskandar)

KETUA Tim Hukum Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra membantah ucapan kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Luthfi Yazid yang mengutip pernyataannya terkait Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Yusril mengatakan tidak logis dirinya menyebut 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'.

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan saudara Luthfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan 'andai kata saya Gibran, saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis," ujarnya dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Selasa (2/4).

Yusril menyebut putusan MK tersebut memang problematik. Lantas, bila dirinya ditawarkan menjadi cawapres maka sikap yang diambilnya adalah tidak maju. 

Baca juga : Ahli dari Kubu AMIN Sebut Penerimaan Pendaftaran Prabowo-Gibran oleh KPU Diskriminatif

"Jadi yang saya ucapkan adalah saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," imbuhnya.

Luthfi menyinggung pernyataan Yusril tersebut mengandung cacat hukum. Sebab, Yusril pernah mengatakan putusan MK akan berdampak panjang. Lantas, dia meminta tanggapan ahli pemohon Aan Eko Widiarto yang merupakan pakar hukum tata negara.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya ingin tanggapan dari saudara," tanya Luthfi.

Aan pun menegaskan bahwa putusan MK tersebut cacat hukum. Akan tetapi putusan itu itu telah diuji beberapa kali di MK dengan berbagai pertimbangan.

"Putusan 90 cacat hukum yang serius, ini juga sudah diuji oleh MK putusan 90 dan putusan berikutnya adalah mempertimbangkan atau menimbang sebagai ratio decidendi, masalah usia adalah open legal policy tentu di situ MK secara halus sudah mengoreksinya," terangnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat