visitaaponce.com

Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg

Selisih Satu Suara, MK Minta Surat Suara Dihitung Ulang di Sidang Pembuktian PHPU Pileg
Petugas menghitung surat suara ulang TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan agar surat suara di TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah dihitung ulang. Hal itu lantaran ada selisih satu suara antara PDIP dan Partai NasDem untuk pasangan calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4.

Penghitungan suara ulang itu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat di sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6).

“Agenda sore ini lanjutan sidang pembuktian sesuai dengan putusan sementara yang diambil pada waktu sidang pembuktian pertama. Kita akan membuka kotak suara. Khususnya untuk TPS 5 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Untuk agenda pembukaan kotak suara. Urutannya kotak suara sudah dibawa di tempat yang layak untuk dilakukan penghitungan suara. Kemudian para pihak diminta untuk maju,” ucap Arief Hidayat saat membuka sidang.

Baca juga : Ditolak MK, PPP Dipastikan tak Lolos ke Parlemen

Setelah melalui proses penghitungan ulang, ternyata jumlah atau total suara sah yang dihitung sebanyak 179 suara. Perolehan suara yang telah dihitung ulang di MK, PDIP mendapatkan 13 suara dan NasDem mendapatkan 77 suara.

“Perolehan suara hasil penghitungan yang ulang di sana ternyata ditambah 1. Jadi yang betul yang dihitung di sini ya. Kita semua para pihak menandatangani hasil penghitungan suara ulang dari termohon, pemohon dan pihak terkait serta Bawaslu,” ujar Arief.

Diketahui PDIP, selaku pemohon mengajukan sejumlah saksi yang mengungkapkan penambahan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Keterangan saksi ini disampaikan dalam sidang PHPU yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/5) lalu.

Baca juga : MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara di Dapil 6 Gorontalo

Saksi mandat dari PDIP sempat menyebutkan bahwa setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, suara Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong berubah, yang semula 77 menjadi 78 suara.

Perubahan itu ternyata berasal dari rekomendasi Bawaslu untuk melakukan perhitungan surat suara ulang karena ditemukan selisih jumlah suara sah partai politik. Berdasarkan laporan hasil pengawasan, jumlah suara sah semestinya 179 suara. Namun, yang tertulis sebanyak 178 suara.

Untuk meyakinkan perubahan Formulir C Plano yang terjadi, Mahkamah meminta KPU, selaku termohon untuk menghadirkan kotak surat suara untuk diperiksa pada persidangan berikutnya pada Senin (3/6).

“Saya minta KPU menghadirkan kotak surat suara pada sidang selanjutnya pada Senin,” ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat