visitaaponce.com

MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara di Dapil 6 Gorontalo

MK Tolak Permohonan PPP Soal Perpindahan Suara di Dapil 6 Gorontalo
Majelis Hakim dalam sidang PHPU Pileg di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2024)( MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait sengketa di DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 tidak dapat diterima.

Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo berdasarkan petikan amar Putusan Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PHPU DPR dan DPRD) tahun 2024, pada Selasa (21/5) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur turut menyebutkan bahwa permohonan pemohon sepanjang Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo 6 terdapat petitum yang tidak bersesuaian.

Baca juga : Pengamat: Ada Persoalan Kepemimpinan Komisioner KPU

Dengan demikian sepanjang DPRD Provinsi Dapil Gorontalo 6 tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU, sehingga harus dinyatakan kabur dan tidak dapat dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian.

“Sementara terhadap permohonan pemohon sepanjang DRPD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo Utara 2 akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian,” ucap hakim Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Untuk diketahui, pemohon pada sidang sebelumnya menyebutkan terdapat dua dapil yang menjadi objek permohonan PHPU DPR/DPRD yang diajukan pihaknya, yakni DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dan DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2.

Baca juga : Papua Tengah Jadi Provinsi Terbanyak Perkara Pileg 2024

Pemohon menyandingkan perolehan perbedaan perolehan suara menurut termohon dan pemohon yang meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pahuwato.

Partai NasDem memperoleh 8.833 suara, sedangkan PPP memperoleh 8.777 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 56 suara. Perbedaan ini sangat berpengaruh bagi penempatan posisi kursi pertama bagi PPP dan kursi kedua bagi NasDem.

Dikatakan pemohon bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh NasDem tersebut akibat adanya penggelembungan perolehan suara yang dilakukan termohon pada beberapa TPS.

Beberapa di antaranya TPS 004 Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato; TPS 002 Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato; TPS 001 Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.

Berikutnya terhadap dalil di DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2 yang meliputi Kecamatan Tomilito dan Kecamatan Ponelo Kepulauan. Pemohon menyebutkan salah satu bentuk pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di TPS 02 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomiloto. (Dis/P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat