visitaaponce.com

Ini Harapan 3 Tim Hukum Capres dengan Kehadiran Menteri-Menteri Jokowi di Sidang MK

Ini Harapan 3 Tim Hukum Capres dengan Kehadiran Menteri-Menteri Jokowi di Sidang MK
Saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pengembang Sirekap, Yudistira Dwi Wardhana Asnar menyampaikan paparan di Sidang MK(MI/Susanto)

KUASA hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Refly Harun menilai kehadiran sejumlah menteri kabinet Joko Widodo dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), bisa membuktikan dalil permohonan mengenai penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).

"Kita paham bagaimana struktur kekuasaan bergerak dan itu sejak Oktober ketika Gibran dicalonkan masif (penyaluran bansos) sehingga memerlukan input luar biasa untuk menaikkan elektabilitas," kata Refly Harun di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Menurutnya, keterangan menteri-menteri itu bisa mengonfirmasi soal bagaimana bansos didistrubusikan dan apakah penerima manfaat sudah sesuai atau hanya untuk menaikan elektoral pasangan Prabowo-Gibran.

Baca juga : Presiden Jokowi Harus Berani Bersaksi di MK

"Maka itu, sidang Jumat (5/3) nanti itu dikonfirmasi (oleh hakim konstitusi), dari mana sumber uangnya, apakah legal atau tidak, bagaimana government pendistribusiannya, lalu apakah sesuai tupoksi termasuk data penerima manfaat apakah betul-betul dengan tujuan mengentaskan kemiskinan atau tidak, atau untuk tujuan elektoral. Itu akan terlihat dengan mudah. Cukup buka sedikit buka hati nurani maka akan terbuka semuanya," kata dia.

Harapan Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud

Terpisah, kuasa hukum Ganjar-Mahfud MD Henry Yosodiningrat mengatakan keputusan MK memanggil sejumlah menteri itu merupakan sebuah kemajuan. Menurutnya, hal ini juga dilakukan MK untuk memastikan dalil dari Anies-Muhaimin selaku Pemohon I maupun Ganjar-Mahfud sebagai Pemohon II.

Dalil-dalil tersebut, kata dia, terkait adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca juga : Para Menteri Terkait Perlu Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan PHPU Pilpres di MK

"Mungkin hakim akan menanyakan berapa sih anggaran bansos, dari tahun berapa, tahun ini berapa kali, kemudian siapa semestinya yang bertanggung jawab, Kemensos atau Presiden?" kata Henry.

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran

Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan tak khawatir dengan kehadiran menteri-menteri tersebut. Justru, kata dia, kehadiran mereka bisa membuka persoalan yang selama ini jadi pertanyaan publik mengenai pendistribusian bansos.

"Maka kami jadi percaya diri dengan hadirnya beliau-beliau itu bisa menerangkan sebenarnya yang terjadi. Dan semua masyarakat Indonesia akan mendengar, apa itu bansos dan sebagainya. Dan itu baik untuk bangsa ini dan keterpilihan pak Prabowo nanti akan jadi kemenangan yang murni jujur dan adil," jelasnya.

Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud: Jangan Kerdilkan Peran MK Hanya untuk Adili Selisih Suara

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4). Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua MK Suhartoyo menyebut keputusan itu berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) konstitusi pada Senin (1/4) lalu. Lima pihak tersebut dikategorikan penting oleh MK.

Tapi, Suhartoyo menegaskan bahwa bukan berarti MK mengakomodir permohonan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud. Untuk itu, dalam sidang nanti, hanya para hakim konstitusi yang bisa menanyakan pertanyaan ke para menteri tersebut. (Mal/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat