visitaaponce.com

Para Menteri Terkait Perlu Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan PHPU Pilpres di MK

Para Menteri Terkait Perlu Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan PHPU Pilpres di MK
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran hakim MK memimpin sidang PHPU Pilpres(MI/Usman Iskandar)

PAKAR Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai beberapa menteri terkait dapat dihadirkan untuk menjadi saksi di persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Feri mengatakan para menteri itu mesti mengklarifikasi dan memberikan argumentasi terkait dalil-dalil hukum yang mengemuka dalam persidangan, terutama terkait politik gentong babi.

“Ada pemahaman bahwa bantuan sosial (bansos) boleh. Ya, memang boleh. Tapi yang tidak boleh adalah mempolitisasi bansos untuk kepentingan elektabilitas. Itu yang menjadi indikasi bahwa pemilu ini berlangsung secara curang,” jelas Feri kepada awak media di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (29/3).

Para menteri yang terlibat seperti Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani harus menjelaskan proses gelontoran dana yang fantastis untuk bansos di pemilu kemarin. Hal lain yang juga perlu dijelaskan ialah naiknya gaji dan tunjangan pegawai KPU dan Bawaslu di masa pemilu.

Baca juga : Cegah Konflik PHPU, Jimly Ajak Semua Hormati Putusan MK

“Jadi bukan sekadar politik gentong babi yang dijelaskan. Tapi naiknya gaji KPU dan Bawaslu. Kenapa gaji militer dan gaji polri juga naik. Hal yang biasa lumrah terjadi di era orba. Nah itu juga perlu diungkap,” kata Feri.

Keberadaan para menteri itu diharapkan murni karena perintah konstitusi dan bertujuan untuk melindungi konstitusi. Bukan karena ada intervensi atau perintah dari presiden yang ditujukan untuk melindungi kecurangan pemilu agar tidak dibongkar.

Feri berharap MK dapat segera memerintahkan pemanggilan para menteri terkait untuk hadir dalam persidangan.

“Oh mesti ada upaya paksa. MK bisa memerintahkan itu untuk hadir dalam persidangan,” ujarnya. (Dis/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat