Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang Baiknya Damai Saja
![Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/7db4ed929f8353c6722c55319ab56497.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka ruang perdamaian dalam kasus anak yang melaporkan ibu kandungnya terkait harta warisan. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/7), Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan terdakwa Kusumayati, dan pelapor Stephanie yang merupakan anak kandung terdakwa, untuk segera berdamai.
"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang initerbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian," kata Nelly saat persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi bernama Dendi yang merupakan anak terdakwa dan kakak pelapor.
Hal tersebut disampaikan karena ia menilai bahwa perkara tersebut hanya salah paham yang sebenarnya bisa diperbaiki dengan musyawarah. Oleh karena itu, Nelly beserta dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana sepakat untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan Stephani.
Baca juga : Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
"Kapan siapnya untuk berdamai, kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.
Nelly juga meminta Dendi yang merupakan saksi dalam persidangan tersebut sekaligus kakak dan anak pertama terdakwa mampu membangun komunikasi untuk perdamaian keduanya.
"Sebagai anak pertama saksi harus di depan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat beres," imbuhnya.
Baca juga : Ibunda Berharap Richard Tetap Menjadi Anggota Polisi
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati dihadapan majelis hakim menyatakan bahwa sebenarnya terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim.
"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjutnya kami tinggal menunggu saja," kata Ika.
Menurut dia, karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu Stephanie untuk membahas perdamaian.
Baca juga : Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Respons Tudingan soal Kepribadian Ganda
Mencoba Mempertahankan Hak
Sementara itu, Stephanie mengaku melaporkan ibunya dengan alasan untuk mempertahankan hak-haknya sebagai salah satu ahli waris dari almarhum ayahnya, Sugianto. Ia ingin mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.
Menurut Stephanie, sejak sang ayah meninggal sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang saat ini, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, serta saham-saham dan aset perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh sang ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.
Disebutkan, setelah ayahnya meninggal, Stephanie yang merupakan salah satu ahli waris tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan justru dihilangkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangannya dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan notulen RUPSLB Pt EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013. (Ant/Z-11)
Terkini Lainnya
Mencoba Mempertahankan Hak
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
HSBC dan Allianz Luncurkan Produk Perencanaan Warisan
Taman Makam Yayasan Sinar Bumi Jonggol Sambut Peziarah Ceng Beng
Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Asuransi Perencanaan Warisan Ekslusif
7 Pakaian Adat Aceh Beserta Ciri Khasnya
Anggota Komisi III DPR RI Harap Pengguna Narkoba Dapat Restorative Justice
Polisi Sebut Belum Ada Perdamaian Antara Leon Dozan dan Korban
70 Kasus Pencurian Sawit di Simalungun Diselesaikan dengan Restorative Justice
Tepat di Hari Kemerdekaan, Aktor Pierre Gruno Bebas dari Penjara
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap