Ibunda Berharap Richard Tetap Menjadi Anggota Polisi
IBUNDA Richard Elizer Pudihang Lumiu, Rieneke Pudihang, mengharapkan putranya tetap melanjutkan cita-citanya menjadi anggota polisi, kembali ke kesatuan Korps Brimob setelah semua proses pidana selesai dijalankannya.
Harapan ini disampaikan Rieneke kepada awak media seusai sidang vonis Richard di wilayah Jakarta Selatan, seusai sidang vonis Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (15/2).
"Kalau harapan menjadi anggota Polri, anggota Brimob," tuturnya.
Menurut Rieneke, anaknya telah melalui perjuangan yang cukup berat untuk mewujudkan cita-citanya menjadi anggota Brimob Polri.
Hingga musibah menimpa keluarga Eliezer, di mana Icad panggilan akrab Bharada E, turut serta dalam pembunuhan berencana rekannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditetapkan sebagai terdakwa.
Selama menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan, kata Rieneke, putranya tidak sedikit pun berniat untuk berhenti menjadi polisi.
"Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sudah sangat luar biasa," kata Rieneke.
Baca juga: Polda Metro Siap Tampilkan Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online
"Jadi dia (Richard) tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak. Tetap dia bersemangat untuk melanjutkan
cita-citanya," tambah Rieneke.
Ia bersyukur hakim memvonis putranya lebih ringan dari terdakwa lainnya, satu setengah tahun. Putusan ini memberikan harapan kepada keluarga Pudihang Lumiu agar Richard Eliezer tetap menjadi anggota Brimob.
Baginya, putusan majelis hakim ini adalah bentuk keadilan untuk putranya.
"Nah dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rieneke.
Dalam sidang di PN Jaksel, Rabu siang, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard
Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan.
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Ini 5 Tips Menjaga Kondisi Keuangan Keluarga
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
Skandal Asusila, KPU Minta Keluarga Hasyim tidak Disangkutpautkan
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Studi HCC: 7 dari 10 Ibu di Indonesia Alami Mom Shaming
Family Office di Indonesia, Sandiaga: Sifatnya Peluang Dana Tambahan
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Ada Aturan Penambahan Usia Bagi TNI-Polri, Gerindra: Mereka Aset Negara
4 Anggota Polisi Ditangkap karena Mengonsumsi Narkoba
Palestina Dorong Pemungutan Suara Keanggotaan PBB Digelar 18 April
Palestina Kembali Ajukan Diri Menjadi Negara Anggota PBB
Swedia Resmi Bergabung dengan NATO Setelah Persetujuan Hungaria
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap