Formappi Ruang Sidang DPR Sepi Potret Malasnya Anggota DPR Bekerja
DEWAN Perwakilan Rakyat atau DPR RI mengadakan rapat paripurna ke-20 masa persidangan ke-V tahun sidang 2023-2024, Kamis (4/7). Ada 64 anggota DPR menghadiri rapat tersebut.
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, menyebut rapat dihadiri 64 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi.
Menanggapi itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai seringnya ruang sidang DPR sepi jadi bukti malasnya anggota DPR dalam bekerja.
Baca juga : Formappi: Revisi UU MK Ekspresi Ketidaknyamanan DPR RI
“Kerapnya ruang sidang DPR dilanda kesepian sesungguhnya potret telanjang soal malasnya anggota DPR bekerja. Ngga cuma malas sih, santai, minim tanggung jawab,” tegas Lucius kepada Media Indonesia, Kamis (4/6).
“Kemalasan, kesantaian yang melanda anggota DPR terkonfirmasi juga dari kinerja mereka yang kedodoran,” ungkapnya.
Dari 259 RUU Prolegnas, kata Lucius, sekitar 25 RUU yang disahkan sepanjang 5 tahun ini. Lucius menilai pengawasan yang dilakukan DPR hanya basa basi dan fungsi anggaran terlihat sekedar formalitas.
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Dinilai tidak Mampu Tingkatkan Jumlah Kehadiran Anggotanya saat Rapat
Menurutnya, mental malas anggota DPR sulit dipahami karena dengan pendapatan mereka yang tinggi seharusnya tak ada alasan untuk malas menghadiri rapat.
“Sayangnya kemalasan plus rendahnya tanggung jawab membuat kritik terhadap kemalasan anggota hanya jadi angin lalu saja,” ujar Lucius.
Sebagai orang terhormat, lanjut Lucius, seharusnya anggota DPR tak lagi bekerja karena ditakuti aturan.
Baca juga : Formappi Minta agar Parlemen tidak Grusa-grusu Revisi UU MD3
Anggota DPR seharusnya bekerja karena rasa tanggungjawab bukan karena diharuskan oleh aturan.
“Jadi karena enggak ada sanksi, anggota DPR nampak merasa kelalaian menghadiri rapat sesuatu yang normal-normal saja,” tegasnya.
Lucius membeberkan hal lain yang menjelaskan rendahnya tingkat kehadiran anggota di rapat paripurna. Lucius mengemukakan hal itu karena proses pengambilan keputusan di DPR sekarang ini hanya sampai pada persyaratan dukungan fraksi.
“Jika kalau saksi sudah setuju dan memenuhi syarat dari sisi jumlah, ya sudah, pimpinan rapat langsung mengetuk palu. Jadi anggota DPR merasa sia-sia menghadiri rapat jika hanya untuk duduk manis saja,” terangnya. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Formappi: Revisi UU MK Ekspresi Ketidaknyamanan DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani Dinilai tidak Mampu Tingkatkan Jumlah Kehadiran Anggotanya saat Rapat
Formappi Minta agar Parlemen tidak Grusa-grusu Revisi UU MD3
UU MD3 Berpotensi Direvisi, Bagi-Bagi Jatah Terbuka Lebar
Jokowi Jelas Pertontonkan Keberpihakan
Daftar Urutan Zodiak Paling Pintar tapi Malas untuk Belajar
Lubang Ozon di Antartika Semakin Dalam pada Pertengahan Musim Semi
OpenAI Perbarui Kemampuan ChatGPT
Siklus Kreativitas dan Nilai-nilai Keberlanjutan
Kiat Aghi Narottama Mendesain Musik Film Horor
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap