visitaaponce.com

Pengamat Teddy Minahasa Ingin Dinilai Dirinya Korban Kriminalisasi

Pengamat: Teddy Minahasa Ingin Dinilai Dirinya Korban Kriminalisasi
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).(MI/Adam Dwi)

TERDAKWA peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kg, Teddy Minahasa, menuding ada perintah pimpinan Polri di balik kasusnya.

Teddy menyampaikan hal tersebut dengan mengulang pernyataan Direktur dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa, dan AKBP Dony Alexander, saat menangkapnya pada 24 Oktober dan 4 November 2022.

“Dirresnarkoba dan Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya, Bapak Mukti Juarsa dan Dony Alexander, (mengatakan) kepada saya, 'Mohon maaf, Jenderal. Kami mohon ampun. Semua ini karena perintah pimpinan,” ucap Teddy saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (28/4).

Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Terdapat ‘Perang Bintang’ dalam Institusi Polri

“Situasi ini mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan agar saya terseret dalam kasus ini. Karena itu, patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat,” imbuhnya.

Upaya Bela Diri dari Teddy Minahasa

Menurut pengamat komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, apa yang disampaikan Teddy tersebut hanyalah upaya “membela diri” dengan membingkai “framing” personel kepolisian yang sedang bertugas.

Sebab, kata Emrus, pernyataan tersebut tidak memadai atau kurang lengkap untuk dimaknai sebagai upaya “kriminalisasi” apalagi Teddy sedang dalam proses hukum di pengadilan.

Baca juga: Perintah Penukaran Sabu Teddy Minahasa Disebut Sulit Dibuktikan

“Setiap orang yang dalam proses tersangka, terdakwa, pasti mencari ‘pembelaan’ dari berbagai hal. Jadi, celah-celah yang sedikit pun akan digunakan," kata Emrus dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (30/4).

"Dari sudut komunikasi, (pernyataan) ‘ini perintah komandan’ framing. Seharusnya TM kejar lagi, dong! Kan, background-nya polisi juga. Harusnya dia kejar siapa yang menyampaikan pesan dan pesannya apa,” tuturnya.

Sebagai perwira tinggi, bagi Emrus, Teddy Minahasa memiliki privilese untuk mencecar lebih jauh atas apa yang disampaikan Mukti Juharsa dan Dony Alexander.

“Kalau nanti sudah jelas siapa dan mengatakan apa, buka ke pengadilan,” ucapnya.

Apa yang Disampaikan Teddy Tidak Tuntas dan Jelas

Emrus menyesalkan apa yang disampaikan Teddy Minahasa tersebut belum tuntas dan tidak jelas (clear). Hal ini pun memancing masyarakat luas untuk mengartikannya secara liar sehingga membuat tidak nyaman.

“Pernyataan TM soal pimpinan masih abstrak, multitafsir, dan enggak bisa dimaknai sebagai pimpinan sehingga buat publik tidak nyaman," ucap Emrus.

"Kalau setengah begitu, kan, orang bisa menafsirkan seolah-seolah perintah tidak baik, seolah pimpinan siapa. Kapolsek itu pimpinan juga. Maka, definisi pimpinan harus dikejar,” paparnya.

Baca juga: Bacakan Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Teddy Minahasa

Di sisi lain, Emrus memaklumi apabila Teddy Minahasa berupaya membela diri atas kasus yang menimpanya.

“Membela diri itu wajar, tapi faktanya harus lengkap, harus valid, tidak ada framing karena publik ingin tahu karena ini penegakan hukum,” tandasnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dipidana mati. Pangkalnya, dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan Memberatkan

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Teddy menurut JPU. Pertimbangannya yakni turut menikmati keuntungan dari penjualan sabu-sabu yang diedarkan, perilakunya tak mencerminkan sikap baik seorang aparat penegak hukum, serta mencoreng nama baik Polri dan merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Baca juga: Psikolog Forensik Sebut Pledoi Teddy Minahasa Pesan untuk Kapolri

Kemudian, mengkhianati Presiden karena mengedarkan sabu-sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), berbelit-belit dalam memberi keterangan, tidak mengakui perbuatannya, dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan bagi Teddy. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat