Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
![Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/d910aab9612c1f5ce932b7a6eb4fa751.jpg)
POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3).
Truno mengatakan lantaran Mario dan Shane sudah dewasa, maka penanganan kasus mereka mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," pungkasnya.
Baca juga : Pengacara Mario Dandy Sebut Sidang Baru Dimulai Setelah Lebaran 2023
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara perempuan berinisial AG dalam kasus kekerasan terhadap David Ozora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3).
"Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media (21/3).
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Baca juga : Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)
Terkini Lainnya
Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap