visitaaponce.com

Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu

Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas Rotua (kanan).(MI/Susanto)

POLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah Tahap 1 di Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3).

Truno mengatakan lantaran Mario dan Shane sudah dewasa, maka penanganan kasus mereka mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," pungkasnya.

Baca juga : Pengacara Mario Dandy Sebut Sidang Baru Dimulai Setelah Lebaran 2023

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara perempuan berinisial AG dalam kasus kekerasan terhadap David Ozora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3).

"Tanggal 21 Maret 2023 untuk anak yang berkonflik dengan hukum atau sebutannya adalah anak berinisial AG hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media (21/3).

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Baca juga : Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat