visitaaponce.com

Pengacara Mario Dandy Sebut Sidang Baru Dimulai Setelah Lebaran 2023

Pengacara Mario Dandy Sebut Sidang Baru Dimulai Setelah Lebaran 2023
Tersangka Mario Dandy (tengah) dan Shane Lukas (kanan) saat reka ulang penganiayaan David Ozora, pada 10 Maret 2023.(MI/Susanto)

KUASA Hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu mengklaim berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora milik kliennya akan segera dinyatakan lengkap alias P21.

"Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ya, minggu-minggu ini mungkin P21. Habis lebaran ini (kemungkinan) sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri (9/4).

Basri juga menuturkan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut perkara yang dihadapi oleh kliennya tersebut. "Kita akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21, kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih, jadi kami sambil menunggu P21," tutur Basri.

Baca juga : Sidang Putusan AG Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digelar 10 April

Lebih lanjut, Ia pun berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya adil baik terhadap kliennya maupun korban.

"Harapan kita itu kan adil untuk korban dan adil untuk klien kami, itu saja harapan saya," pungkasnya.

Baca juga : Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat