Pengacara Mario Dandy Sebut Sidang Baru Dimulai Setelah Lebaran 2023
![Pengacara Mario Dandy Sebut Sidang Baru Dimulai Setelah Lebaran 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/3c646ab2f4ef4e2eb48e70470adcd0aa.jpg)
KUASA Hukum Mario Dandy Satriyo, Basri Bundu mengklaim berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora milik kliennya akan segera dinyatakan lengkap alias P21.
"Pelimpahan berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ya, minggu-minggu ini mungkin P21. Habis lebaran ini (kemungkinan) sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat ya," kata Basri (9/4).
Basri juga menuturkan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut perkara yang dihadapi oleh kliennya tersebut. "Kita akan mempersiapkan dari segi pemikiran, karena setelah P21, kita akan bisa mempelajari bagaimana cara persidangan ya, itu aja sih, jadi kami sambil menunggu P21," tutur Basri.
Baca juga : Sidang Putusan AG Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digelar 10 April
Lebih lanjut, Ia pun berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya adil baik terhadap kliennya maupun korban.
"Harapan kita itu kan adil untuk korban dan adil untuk klien kami, itu saja harapan saya," pungkasnya.
Baca juga : Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)
Terkini Lainnya
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap