visitaaponce.com

Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario

Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario
Tersangka Shane Lukas (kiri) pada momen reka ulang penganiayaan David Ozora, pada 10 Maret 2023.(MI/Susanto)

KUASA hukum Shane Lukas, 19, Happy Sihombing menyatakan alasan kliennya tidak menghentikan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pada saat menganiaya David Ozora.

Hal tersebut terungkap saat Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjadi saksi dalam persidangan terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/4).

Berawal saat majelis hakim menanyakan alasan Shane tidak berani menghentikan penganiayaan Mario terhadap David. "Tadi yang ditanya sama majelis hakim menanyakan 'kenapa takut ?' Kemudian si Shane menagatakn bahwa dia ini memang takut bahwa si mario ini pernah memperbaiki motornya selama dua minggu, jadi rusak motornya si shane dan diperbaiki oleh mario," kata Happy (4/4).

Baca juga : Mario Dikenalkan Shane sebagai Anak Orang Kaya Pejabat

Majelis hakim, dijelaskan Happy, pun sempat heran mengapa kliennya tidak langsung menghentikan detik-detik kejadian itu.

"Memang ada ungkapan dari hakim ditanya 'kenapa pada menit-menit terakhir Shane itu tidak mau bertindak untuk pada saat David di push up, pada di plank kenapa Shane tidak membela langsung. Dan si shane mengatakan bahwa dia berada dalam ketakutan kepada mario," sambungnya.

Baca juga : Mario Dandy dan Shane Menjadi Saksi Sidang Terdakwa Anak AG

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat