Sidang Putusan AG Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digelar 10 April
![Sidang Putusan AG Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digelar 10 April](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/3841085e2be395beb809b9ff5558b6b6.jpg)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan berencana mengadakan sidang putusan terhadap AG (15) pada 10 April 2023 mendatang. Perkara ini ditargetkan rampung pekan depan dengan agenda pembacaan vonis terhadap AG.
"Rencana court calender-nya putusan Hari Senin tanggal 10 April (2023)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4).
Sebelumnya, AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Baca juga: Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario
Sebelumnya AG, telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 5 April 2023.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia di lokasi, AG tiba sekira pukul 13.20 WIB dikawal petugas kejaksaan dengan mengenakan hoodie berwarna putih dan masker. Adapun sidang dilakukan secara tertutup.
Baca juga: AG akan Jalani Sidang Tuntutan Besok Soal Penganiayaan David Ozora Besok
"Sidang tuntutan AG dilaksanakan jam 14.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (5/4).
Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) lalu menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Lebih lanjut, disebutkan dari pihak anak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan, ahli psikolog anak, dan ahli hukum pidana.
"Sidang putusan digelar pada Senin (10/4) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," tutupnya.
Mengenai teknis kehadiran dalam sidang putusan, semua tergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai dengan Pasal 61 Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perkara tertuang dalam nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Far/Z-7)
Terkini Lainnya
Senasib Dengan Mario Dandy, Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Shane Lukas
Pengadilan Tinggi DKI Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas
Mario Dandy Satriyo Resmi Ajukan Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun
Bikin Merinding, Begini Kondisi Terkini David Ozora
Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap Satu
Harga Lelang Rubicon Mario Dandy Turun Jadi Rp600 Juta
Tak Kunjung Terjual, Rubicon Milik Mario Dandy Turun Harga Jadi Rp600 Juta
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
Video Porno, Jual-Beli Ginjal dan Mario Dandy Jadi Kasus Paling Menonjol Tahun 2023
Pakar: UU Peradilan Anak, Jaksa Bisa Tuntut AG Maksimal 10 Tahun
KPK Gerak Cepat Telusuri Sumber Uang di Safe Deposit Box Rafael Alun
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap