visitaaponce.com

Sidang Putusan AG Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digelar 10 April

Sidang Putusan AG Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Digelar 10 April
Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan terhadap korban David Ozora di Jakarta, Jumat (10/3).(MI/Susanto )

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan berencana mengadakan sidang putusan terhadap AG (15) pada 10 April 2023 mendatang. Perkara ini ditargetkan rampung pekan depan dengan agenda pembacaan vonis terhadap AG.

"Rencana court calender-nya putusan Hari Senin tanggal 10 April (2023)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4).

Sebelumnya, AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca juga: Tidak Hentikan Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Punya Utang Budi Kepada Mario

Sebelumnya AG, telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 5 April 2023.

Berdasarkan pantauan Media Indonesia di lokasi, AG tiba sekira pukul 13.20 WIB dikawal petugas kejaksaan dengan mengenakan hoodie berwarna putih dan masker. Adapun sidang dilakukan secara tertutup.

Baca juga: AG akan Jalani Sidang Tuntutan Besok Soal Penganiayaan David Ozora Besok

"Sidang tuntutan AG dilaksanakan jam 14.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu (5/4).

Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) lalu menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lebih lanjut, disebutkan dari pihak anak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan, ahli psikolog anak, dan ahli hukum pidana.

"Sidang putusan digelar pada Senin (10/4) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," tutupnya.

Mengenai teknis kehadiran dalam sidang putusan, semua tergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai dengan Pasal 61 Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perkara tertuang dalam nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.

Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat