visitaaponce.com

Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora

Tok, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Penganiayaan David Ozora
Shane Lukas dinyatakan bersalah turut serta dalam penganiayaan David Ozora. Ia divonis 5 tahun penjara.(MI/Susanto)

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas. Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sujono mengatakan Shane terbukti turut serta dalam kasus penganiayaan David.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Shane Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," kata Alimin di PN Jaksel, Kamis (7/9).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," sebutnya.

Baca juga: Ayah David Ingin Mario dan Shane Divonis Maksimal Seperti Tuntutan JPU

Upaya Shane menghentikan Mario Dandy Satriyo menganiyaya David Ozora menjadi pertimbangan yang meringankan. "Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut, meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," kata Hakim Anggota PN Jaksel, Radem.

Hal yang memperberat bagi hukuman Shane ialah keterlibatannya dalam penganiayaan itu dan mengakibatkan rusaknya masa depan David. "Keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David," sebut Radem.

Baca juga: Mario Dandy Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan untuk tidak membebani Shane atas restitusi terhadap pihak David Ozora. "Oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sengaja pelaku utama maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebakn restitusi," tutur Hakim Radem.

Terhadap putusan itu, Shane mengatakan akan banding. "Saya mau banding, Yang Mulia," kata Shane.

Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Dengan demikian perkara terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dinyatakan ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.

Dalam kasus ini, Shane dan Mario Dandy Satriyo menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Shane dituntut lima tahun penjara sedangkan Mario dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, Shane dan Mario dituntut membayar restitusi sekitar Rp120 miliar. Jika Shane tidak membayar restitusi, maka diganti pidana penjara enam bulan. Sementara bila Mario tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara tujuh tahun.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat