visitaaponce.com

Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya

Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi Korban Penganiayaan Anaknya
Rafael Alun menolak membayar restitusi korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora(Antara)

AYAH terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo menolak membayar restitusi terhadap korban penganiayaan anaknya, David Ozora.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan David oleh Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/7). Adapun agenda sidang itu ialah menghadirkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Sejatinya, Rafael sendiri tidak menghadiri persidangan itu, ia hanya melayangkan surat ke pada Majelis Hakim PN Jaksel. Surat tersebut pun dibacakan oleh Kuasa hukum terdakwa Mario, Andreas Nahot Silitonga.

Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Putar Duit Gratifikasi ke Beberapa Kegiatan Bisnis

Dalam suratnya, Rafael mengatakan bahwa Mario tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan pihaknya sebagai saksi yang meringankan.

"Intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," kata Rafel dalam suratnya.

Baca juga: Hakim Minta Pengacara Mario Dandy Hadirkan Rafael Alun Sebagai

Selanjutnya, Rafael mengatakan bahwa pihaknya menolak untuk membayar restitusi terhadap pihak David. Ia menyatakan bahwa restitusi itu akan ditanggung sendiri oleh Mario.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," terang Rafael.

Rafael tidak memungkiri bahwa sebelumnya sempat menawarkan bantuan finansial pengobatan kepada pihak David. Akan tetapi, lanjut dia, saat ini kondisi finansial keluarganya tengah tidak memungkinkan untuk dapat membayar restitusi itu.

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangaka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," sebutnya.

Tak luput, Rafael pun menyampaikan rasa keprihatinannya atas apa kondisi kesehatan yang dialami oleh David. Ia juga mendoakan David supaya dapat kembali sehat seperti sediakala.

"Harapan dan doa agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sediakala. kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi," pungkasnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat