visitaaponce.com

Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini

Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini
Majelis hakim Tipikor dijadwalkan akan membacakan vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.(MI/Susanto)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar vonis dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji hari ini, 28 Agustus 2023. Persidangan sempat ditunda pekan lalu.

"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Pembacaan vonis bakal digelar di ruang Kusuma Atmadja pada pukul 10.00 WIB. Persidangan itu dipastikan terbuka untuk umum.

Baca juga: Lukas Enembe Boyong Saksi Meringankan ke Persidangan Hari Ini

Sebelumnya, jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.

Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.

Baca juga: Tak Terima Eks Bupati Cirebon Bebas dari Vonis Bayar Pengganti Rp30 Miliar, KPK Ajukan Banding

Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp44,1 miliar.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat