visitaaponce.com

Lukas Enembe Boyong Saksi Meringankan ke Persidangan Hari Ini

Lukas Enembe Boyong Saksi Meringankan ke Persidangan Hari Ini
Hari ini pihak Lukas Enembe akan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutak Tipikor.(Antara)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, 28 Agustus 2023. Agendanya yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan.

"Iya, ada sidang," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Senin (28/8).

Saksi meringankan itu dibawa oleh kubu Lukas. Menurut Petrus, jaksa tidak akan menghadirkan saksi lagi.

Baca juga: MAKI Minta KPK Usut Tuntas Modus Enembe Kirim Uang Pakai Pesawat Jet

Dia menyebut hanya 17 saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan perkara ini. Padahal, lanjutnya, ada 184 pihak yang dimintai keterangan saat penyidikan berlangsung.

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca juga: 10 Gubernur Akhiri Jabatan di September, Mendagri Kantongi Nama Calon Pj

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat